Loadingtea

PPP Kaltim Laporkan Oknum Pendemo, Tegaskan Batas Kebebasan Berpendapat

NUSSA.CO, SAMARINDA — Ruang demokrasi kembali diuji. Aksi unjuk rasa yang seharusnya menjadi saluran aspirasi publik justru berubah menjadi kontroversi serius setelah bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dibakar di depan kantor DPW PPP Kalimantan Timur, Jalan Ir. Juanda, Samarinda.

Insiden ini tidak lagi dipandang sekadar ekspresi kekecewaan, melainkan telah masuk ke wilayah hukum. DPW PPP Kaltim resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda, menyeret nama Kamarul Azwan yang berperan sebagai jenderal lapangan dalam aksi tersebut ke dalam pusaran proses hukum.

PPP menegaskan, mereka tidak alergi terhadap kritik. Demonstrasi, bagi partai, adalah bagian sah dari demokrasi. Namun, pembakaran simbol partai dinilai sebagai garis batas yang telah dilampaui bahkan berpotensi merusak fondasi etika dalam berpolitik.

Wakil Ketua DPW PPP Kaltim, Sobirin, menyebut tindakan tersebut bukan lagi kritik, melainkan bentuk ekspresi yang cenderung destruktif. “Ini bukan soal perbedaan pendapat. Ini soal cara. Ketika simbol dibakar, itu bukan lagi aspirasi itu provokasi,” tegasnya.

Menurutnya, simbol partai merupakan representasi legitimasi politik yang tidak bisa diperlakukan sebagai objek pelampiasan emosi.

Langkah PPP membawa kasus ini ke ranah hukum bisa dibaca sebagai pesan tegas, demokrasi tidak boleh berjalan tanpa batas.

Sobirin menekankan bahwa pelaporan ini bukan bentuk represi terhadap kebebasan berpendapat, melainkan upaya menjaga agar ruang demokrasi tidak berubah menjadi arena anarkisme.

“Kalau semua dibenarkan atas nama kebebasan, lalu di mana batasnya? Demokrasi tanpa aturan justru akan merusak dirinya sendiri,” ujarnya.

PPP juga meluruskan isu yang berkembang bahwa mereka menghindari massa aksi. Saat demonstrasi berlangsung, seluruh jajaran pengurus DPW PPP Kaltim tengah mengikuti agenda internal tingkat provinsi yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Di sisi lain, tidak adanya pemberitahuan resmi dari pihak demonstran turut memperkeruh situasi dan mempersempit ruang dialog.

Aksi mahasiswa yang awalnya diwarnai orasi berkembang menjadi lebih intens ketika massa membakar ban bekas, menciptakan kepulan asap hitam di depan kantor partai.

Puncaknya terjadi saat bendera PPP dibakar di halaman kantor sebuah tindakan simbolik yang memicu reaksi keras dari internal partai dan mengubah arah peristiwa dari aksi jalanan menjadi perkara hukum.

Kasus ini kembali membuka perdebatan klasik: sejauh mana kebebasan berekspresi dapat dibenarkan?

PPP Kaltim berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional dan objektif, sekaligus menjadikannya momentum untuk menegaskan bahwa demokrasi harus berjalan dengan tanggung jawab.

“Jangan sampai demokrasi disalahartikan sebagai kebebasan tanpa kendali. Jika itu terjadi, yang lahir bukan lagi aspirasi melainkan kekacauan,” pungkas Sobirin. (*)