Legislator Kaltim Ditahan Kasus Korupsi Telkom, Ketua BK DPRD: Kami Tunggu Proses Inkrah
NUSSA.CO, SAMARINDA – Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Subandi, angkat bicara soal penahanan Kamaruddin Ibrahim anggota DPRD Kaltim, oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp13,2 miliar di anak perusahaan PT Telkom Indonesia.
Subandi menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa koleganya itu. Namun, ia menegaskan bahwa BK tidak akan terburu-buru mengambil sikap sebelum proses hukum berkekuatan hukum tetap.
“Ya, sebagai Ketua BK, saya prihatin atas peristiwa ini. Tapi yang pasti, karena ini sudah ditangani aparat penegak hukum, maka kewenangan itu bukan ada di kami lagi,” ujar Subandi. Selasa, (13/5/2025).
Menurut dia, lembaganya akan bersikap setelah ada putusan pengadilan yang inkrah.
“Sementara kita menunggu hingga proses hukum berjalan, sampai inkrah. Setelah itu nanti kita akan memberikan rekomendasi-rekomendasi,” ujarnya.
Subandi juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita saling menghormati. Toh sekarang baru tersangka. Dan tentunya kita tetap menganut pada asas praduga tak bersalah. Biarlah nanti proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Setelah ada putusan inkrah, barulah nanti BK memberikan rekomendasi,” tuturnya.
Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka melalui surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 dan resmi ditahan pada 7 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta. Ia menjadi satu dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Indonesia pada 2016–2018.
Penyidik menyebut Kamaruddin sebagai pengendali dua perusahaan yang memenangkan proyek tersebut: PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan satu perusahaan lainnya. Salah satu proyek yang dikerjakan perusahaannya adalah Smart Supply Chain Management senilai Rp13,2 miliar.
Namun proyek itu diduga fiktif. Meski tidak pernah direalisasikan, pencairan dana tetap dilakukan. Akibatnya, negara ditaksir merugi lebih dari Rp431 miliar.
Penyidik menduga ada kolusi antara pihak internal Telkom dan perusahaan-perusahaan rekanan yang diduga digunakan untuk memuluskan pencairan anggaran. Penahanan Kamaruddin menambah daftar panjang pejabat publik yang tersangkut kasus korupsi dan memunculkan desakan agar integritas anggota legislatif diperkuat. (ADV)
Tinggalkan Balasan