Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Balikpapan menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis (12/6/2025) di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan yang juga diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD.

Juru Bicara Fraksi NasDem, Yusdiana, menyampaikan bahwa perubahan perda ini merupakan hasil tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI, sejalan dengan amanat Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Pasal 123 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Menurut Yusdiana, hasil evaluasi tersebut mengharuskan adanya sejumlah penyempurnaan terhadap substansi dalam Perda, baik melalui penambahan, pengurangan, maupun penyusunan regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali). Oleh karena itu, Fraksi NasDem meminta Pemerintah Kota segera menindaklanjuti perubahan ini dengan penyusunan Perwali sebagai instrumen pelaksana yang sah.

“Fraksi NasDem mendorong agar pasal-pasal yang bersifat mandatory segera diikuti dengan penyusunan Perwali. Hal ini penting agar implementasi kebijakan pajak dan retribusi berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Yusdiana juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat Balikpapan yang telah menjaga kondusivitas kota, sehingga proses legislasi dan penyusunan kebijakan dapat berlangsung dengan baik. Ia menegaskan bahwa proses perubahan perda telah berjalan sesuai mekanisme legislatif melalui pembahasan bersama antara Badan Legislasi DPRD dan pihak eksekutif.

Fraksi NasDem berharap implementasi Perda baru ini akan memperkuat sistem perpajakan daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan memperbaiki tata kelola pelayanan publik. Ia juga menyampaikan komitmen Fraksi NasDem untuk terus mengawal pelaksanaan perda agar berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan,” tutupnya. (Adv)