Jual Sabu di Pinggir Jalan, Warga Desa Galumpang Diciduk
NUSSA.CO, TOLITOLI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tolitoli kembali mengungkap jaringan pengrdar narkoba jenis sabu, Kamis (11/12/2025) malam.
Seorang pria berinisial RA (32) yang diduga kuat sebagai pengedar, ditangkap di pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Galumpang, Kecamatan Dako Pemean.
Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap informasi yang meresahkan masyarakat.
Kepala Sat Resnarkoba Polres Tolitoli Iptu Herman Yoseph Mamu Pati, SH MH didampingi Kanit Opsnal Ipda Kaseni SH menyebutkan, penangkapan berawal usai Sat Resnarkoba menerima informasi akurat mengenai aktivitas peredaran gelap narkotika yang dilakukan RA (32) di Desa Galumpang.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa RA ini sering mengedarkan sabu-sabu di Desa Galumpang. Karena itu kami bergegas melakukan penyelidikan” jelas ungkap Kasat.
Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan tertutup.
Pada Kamis dini hari (11/12) sekitar pukul 01.30 Wita, tim Opsnal melihat RA sedang berdiri seorang diri di pinggir Jalan Trans Sulawesi., tim langsung mendekati dan pengamankan terduga.
Sebelum penggeledahan, petugas memanggil dua orang saksi dari masyarakat—Asmudin dan Jasmin—serta menunjukkan Surat Perintah Tugas.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, tidak ditemukan barang bukti. Namun, kecurigaan tim terbukti ketika ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu tergeletak di atas tanah, tepat di bawah kaki RA. Ia pun tak bisa mengelak dan mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya.
Setelah penggeledahan, tersangka dan seluruh barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita antara lain, 3 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Atas perbuatannya, RA bakal dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Tolitoli berkomitmen akan terus melakukan pengembangan perkara guna membongkar jaringan yang lebih besar yang mungkin melibatkan pelaku lain. (ham)
Tinggalkan Balasan