Vape Berisi Etomidate Beredar di Kaltim, Polisi Amankan Kurir dan Oknum Avsec
NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali membongkar peredaran narkotika dengan modus baru berupa cartridge vape mengandung etomidate yang diduga akan diedarkan di Kota Balikpapan.
Kasus tersebut dirilis langsung Kapolda Kaltim, Endar Priantoro didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (26/5/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran cartridge vape mengandung zat berbahaya di Balikpapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan.
Pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, tim opsnal berhasil menangkap seorang pria berinisial FP di area parkir Hotel Horison Ultima Balikpapan, Jalan Asnawi Arbain, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel cokelat berisi 115 cartridge vape etomidate dengan berbagai varian rasa seperti mangga, semangka, anggur hingga cokelat. Total berat keseluruhan barang bukti mencapai 230 gram netto.
Dari hasil pemeriksaan awal, FP mengaku diperintah seseorang berinisial E yang berada di Samarinda untuk mengambil barang dari Pontianak, Kalimantan Barat, lalu membawanya ke Balikpapan untuk diedarkan.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga ke Kalimantan Barat. Pada Rabu, 15 April 2026, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pria berinisial H yang diketahui merupakan oknum petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio Pontianak.
Dari pengakuannya, H mengaku menjalankan perintah seseorang berinisial O yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia disebut menerima upah sebesar Rp24,1 juta yang ditransfer melalui rekening bank atas nama MS.
Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika lintas daerah dengan modus penyelundupan cairan vape mengandung zat etomidate.
Selain ratusan cartridge vape, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A56 yang diduga digunakan dalam komunikasi transaksi.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Kaltim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (day)
Tinggalkan Balasan