Loadingtea

NUSSA. CO, BALIKPAPAN — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar senilai Rp20 miliar yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menekankan pentingnya tuntutan tegas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bentuk keseriusan negara dalam menangani kejahatan ekonomi.

Menurutnya, perkara dengan nilai kerugian besar tidak boleh diposisikan sebagai kasus biasa. Penanganannya harus mampu menghadirkan keadilan substantif bagi korban sekaligus memberikan efek jera yang nyata terhadap pelaku.

“Penuntut umum harus merumuskan tuntutan secara objektif, berbasis fakta persidangan, serta mempertimbangkan rasa keadilan publik. Dalam kasus dengan kerugian besar, sanksi yang diajukan harus memiliki daya tekan yang kuat,” ujar Rudianto Lallo, Jumat (22/5/2026).

Menjaga Kredibilitas Penegakan Hukum

Rudianto menilai, konsistensi dan ketegasan dalam penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya dalam sektor usaha yang sangat bergantung pada kepastian hukum.

Ia mengingatkan, praktik penegakan hukum yang tidak seimbang berpotensi melahirkan persepsi negatif di tengah publik.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo

“Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dijaga. Jangan sampai muncul stigma bahwa hukum hanya tegas terhadap pihak tertentu, tetapi lunak terhadap yang lain,” tegas legislator asal Sulawesi Selatan tersebut.

Kronologi Perkara: Dari Kerja Sama Hingga Tunggakan

Kasus ini melibatkan terdakwa Handy Aliansyah (HA), seorang pelaku usaha perhotelan di Balikpapan. Perkara bermula dari kerja sama suplai BBM antara perusahaan milik korban dengan entitas usaha yang dikendalikan terdakwa sejak sekitar tahun 2010.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa hubungan bisnis awalnya berjalan normal, dengan pembayaran yang relatif lancar. Namun, memasuki tahun 2013, kewajiban pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya menimbulkan akumulasi tunggakan yang disebut mencapai Rp20 miliar.

Jaksa dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal alternatif terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Untuk memperkuat konstruksi perkara, JPU menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen transaksi seperti invoice, Purchase Order (PO), Delivery Order (DO), hingga bukti transfer perbankan.

Sorotan terhadap Status Tahanan Kota

Proses hukum kasus ini turut menjadi perhatian publik, terutama terkait status terdakwa yang menjalani penahanan kota selama persidangan berlangsung. Kondisi tersebut memicu kritik dari sejumlah kalangan, termasuk praktisi hukum dan pihak korban, yang menuntut transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Rudianto menegaskan, proses persidangan harus berlangsung secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi atau perlakuan khusus.

“Tidak boleh ada keistimewaan dalam proses hukum. Transparansi menjadi syarat utama agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.

Restorative Justice: Ruang Damai atau Celah Menghindar?

Di sisi lain, muncul wacana penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Praktisi hukum Munawwir Rahman menilai, langkah tersebut sah selama dilandasi itikad baik dan komitmen nyata dari pihak terdakwa.

Namun ia mengingatkan, skema RJ tidak boleh disalahgunakan sebagai strategi untuk menunda atau menghindari tanggung jawab hukum.

“Jika memang ada niat menyelesaikan, harus dibuktikan dengan tindakan konkret, bukan sekadar janji. RJ bukan alat untuk mengulur waktu,” tegas Munawwir.

Ia menambahkan, dalam kasus dengan kerugian besar dan berlangsung dalam waktu panjang, perlindungan terhadap hak korban harus menjadi prioritas utama. Penegakan hukum, menurutnya, tetap harus berjalan paralel dengan upaya penyelesaian di luar pengadilan.

“Korban tidak boleh kembali dirugikan. Kepastian hukum dan pemulihan hak harus menjadi fokus utama,” pungkasnya. (*/day)