Loadingtea

NUSSA.CO, KUKAR — Konflik perebutan lahan sawit di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara akhirnya memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun bersengketa, warga desa setempat kini resmi memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Kemenangan itu ditandai dengan pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kaltim Nomor 155/PDT/2025/PT SMR jo perkara Nomor 56/Pdt.G/2024/PN Trg yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (21/5/2026), dengan pengawalan aparat gabungan TNI-Polri serta disaksikan pemerintah desa setempat.

Puluhan warga tampak hadir mengawal proses eksekusi lahan yang selama ini menjadi sumber konflik berkepanjangan.

Perwakilan warga, Risdwiyanto mengungkapkan, persoalan bermula sejak 2012 ketika PT Sawit Katulistiwa Plantation (SKP) menjalin kerja sama dengan masyarakat Desa Giri Agung. Namun dalam perjalanannya, perusahaan disebut tidak memenuhi komitmen terhadap warga hingga aktivitas perusahaan berhenti tanpa kejelasan.

“Gaji warga sempat mandek, lalu perusahaan menghilang begitu saja,” ujarnya.

Sejak 2016, warga kembali mengelola lahan tersebut secara mandiri hingga menghasilkan kebun sawit produktif. Namun konflik kembali pecah pada 2022 setelah muncul klaim dari kelompok yang mengatasnamakan Kelompok Tani Karya Etam.

Menurut warga, kelompok tersebut datang dan mengklaim lahan yang selama ini telah mereka kelola.

“Warga kami sudah menggarap lahan itu sejak lama. Tapi tiba-tiba ada pihak lain datang mengklaim bahkan melarang warga memanen sawit,” kata Risdwiyanto.

Ia juga menyebut sempat terjadi intimidasi terhadap warga saat aktivitas panen berlangsung di area sengketa.

Kuasa hukum warga Desa Giri Agung, Jafri Musa menegaskan bahwa proses eksekusi dilakukan berdasarkan putusan hukum yang sah dan telah disepakati dalam proses persidangan.

“Secara hukum sudah jelas. Putusan Pengadilan Tinggi memenangkan warga Desa Giri Agung,” tegasnya.

Jafri menyebut warga memiliki legalitas yang lengkap atas lahan tersebut. Sebaliknya, pihak yang mengklaim sebagai Kelompok Tani Karya Etam disebut tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang kuat.

“Warga punya dasar legalitas yang jelas. Sementara pihak luar desa yang mengklaim lahan itu justru dipertanyakan legalitasnya,” katanya.

Kepala Desa Giri Agung, Supriyadi turut menegaskan bahwa berdasarkan amar putusan pengadilan, hanya warga Desa Giri Agung yang berhak mengelola dan memanen sawit di kawasan tersebut.

“Selain warga sini tidak boleh memanen di lokasi itu. Putusan pengadilan sudah jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo memastikan proses eksekusi berlangsung aman dan kondusif di bawah pengamanan aparat gabungan.

Ia meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan demi menjaga situasi tetap kondusif.

“Terkait dugaan intimidasi, tentu akan kami evaluasi. Tapi harus disertai bukti yang valid,” pungkasnya. (*/day)