Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Masyarakat Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat tersebut berfokus pada permohonan enclave atau pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kecamatan Loa Kulu.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta sekitar 280 hektar lahan untuk dicabut dari izin HGU PT BDAM agar dapat dikelola oleh masyarakat setempat. Baharuddin Demmu menyatakan bahwa lahan tersebut sudah terlantar dan seharusnya diberikan kepada masyarakat.

Demmu juga menyebut bahwa pertemuan tersebut belum mencapai titik temu, dan Komisi I akan mengundang manajemen PT BDAM untuk memberikan klarifikasi terkait perlakuan perusahaan terhadap masyarakat Loa Kulu. “Klarifikasi tersebut diharapkan mencakup apakah perusahaan melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah menggunakan lahan untuk aktivitas tambang yang melanggar izin HGU,” ujarnya.

Politisi PAN ini menekankan bahwa masyarakat merasa tidak dihargai oleh PT BDAM, terutama karena lahan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut seharusnya menjadi milik masyarakat yang sudah mendiami wilayah tersebut sejak sebelum izin PT BDAM diberikan pada tahun 1981.

Komisi I juga berencana melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek kondisi lahan dan masyarakat secara langsung. Baharuddin Demmu menegaskan bahwa pemerintah harus membantu masyarakat yang tidak memiliki sertifikat tanah dengan membuatkan sertifikat secara gratis.

Ia juga menyayangkan hambatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena banyak lahan masyarakat yang sudah memiliki izin HGU. “RDP ini menyoroti masalah serius terkait pemanfaatan lahan dan hak masyarakat yang menjadi perhatian Komisi I DPRD Kaltim,” pungkasnya. (Advertorial)