Loadingtea

KPU Tolitoli Gelar Sosialisasi Penyusunan Visi Misi dan Pogram Bakal Calon Kepala Daerah

NUSSA.CO, TOLITOLI – Visi, misi dan program kerja sebagai syarat dokumen yang harus disertakan bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024, menjadi topik penting dalam agenda Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Tolitoli, yang digelar KPU Kabupaten Tolitoli, Minggu (28/07/2024) siang.

Sosialisasi gawean Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM yang digelar di Hotel Mitra ini, diikuti sejumlah pengurus partai politik, akademisi, organisasi kemahasiswaan, kepemudaan, tokoh masyarakat juga sejumlah tokoh politik daerah dan awak media.

Tampak hadir pula Komisioner KPU Koordinator Divisi Parmas dan SDM Warman Maulana, Sekretaris KPU Tolitoli Habiba Timumun, serta staf KPU.
Kegiatan ini, disampaikan Ketua KPU Tolitoli Ir. Junaidi SP, MP, menjadi salah satu agenda penting, karena bertujuan tidak hanya sekadar menyukseskan perhelatan pesta demokrasi semata, tetapi bertujuan untuk mempersiapkan para calon kepala daerah yang mampu mempersiapkan, menyusun dan merumuskan rencana kerja yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tolitoli.

Junaidi juga menegaskan bahwa visi, misi, dan program yang dirumuskan para bakal calon diharapkan tidak keluar dari koridor RPJPD dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah serta bisa diterima masyarakat Kota Cengkeh, khususnya.

Selain itu, KPU Tolitoli juga berupaya memberikan panduan dan informasi yang komprehensif kepada para calon guna menciptakan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas.

Lanjut Junaidi, agar visi dan misi serta program kerja tidak keluar dari rel RPJPD, karena itu KPU menggandeng kerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tolitoli yang diwakili Kabid Perencanaan Ramli ST, ditambah kehadiran pakar akademisi Dr. Ir. Muhd Nur Sangadji, DEA, serta tim ahli dari Pusat Lingkungan Hidup Sulteng Nur Edy Ph,D sebagai narasumber daring atau online.

“Tentunya, harapan kami adalah bakal paslon maupun tim paslon bisa memahami aturan dalam penyusunan visi misi dan program sebagai syarat dokumen yang harus disertakan pada saat pendaftaran calon kepala daerah,” harapnya.

Dalam Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 disebutkan, jadwal tahapan pendaftaran dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Kemudian, pada 25 Agustus hingga 26 Agustus 2024 masa pengumuman pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik, dan pada 27 Agustus hingga 29 Agustus adalah masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Sementara itu, dalam penyampaian materinya Ramli ST menjelaskan sejumlah poin penting dalam penyusunan visi, misi dan program calon kepala daerah yang berbasis pada RPJP daerah, dan sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 atau 20 tahun mendatang.

“Soal verifikasi dokumen syarat visi misi ini ada di tangan KPU, regulasinya ada di sana, soal kami dilibatkan dalam verifikasi nantinya, kita tunggu saja. Yang jelas, harapan kami visi misi dan program calon kepala daerah jangan sampai melenceng dari RPJPD, karena basisnya adalah janji politik, keinginan masyarakat serta skala prioritas pembangunan daerah yang harus dikerjakan kepala daerah terpilih,” lugasnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Rian Vivian Hidayat menambahkan, untuk verifikasi berkas dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon, KPU akan menunggu petunjuk teknis atau juknis dari KPU RI.

“Soal teknis verifikasi, visi misi tidak sesuai kemudian digugurkan, sesuai tidak sesuai dengan RPJPD dan turunannya, itu bukan tugas kami. Kami hanya memastikan bahwa, syarat visi misi dan program bakal calon telah disertakan. Tetapi, langkah pasti selanjutnya kami masih menunggu juknis,” timpalnya.

Untuk diketahui, dalam paparannya, Bappeda juga membeberkan sejumlah data-data terkait program dan target pembangunan yang harus dicapai 5 hingga 20 tahun kedepan, seperti penurunan angka kemiskinan maupun kemiskinan ekstrim di Kabupaten Tolitoli yang saat ini tercatat mencapai 14 persen.

Selain, itu jumlah pengangguran yang juga masih terjadi, di tengah upaya gencar pemerintah daerah membuka peluang kerja bagi lulusan sekolah. Selain itu juga dipaparkan data mengenai indeks pembangunan manusia, kekuatan analisis, ketajaman menyimpulkan permasalahan dan isu-isu strategis dan perumusan visi-misi daerah serta sasaran pokok pembangunan Tolitoli tahun 2025-2045.
Penyusunan visi misi menjadi krusial dalam RPJPD, karena perumusan visi dan misi harus mencakup tujuan dan harapan masyarakat Kabupaten Tolitoli hingga di tahun 2045 atau Indonesia Emas 2045. (*/adv/ham)