Loadingtea

Tahapan Pemeriksaan Jasmani dan Rohani Selama 7 Hari

NUSSA.CO, TOLITOLI – Selain dipastikan telah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024, bakal calon bupati dan wakil bupati Tolitoli juga wajib melewati tahapan pemeriksaan kesehatan, yang diagendakan pada 27 Agustus hingga 2 September 2024.

Kepada Nussa.co, Ketua KPU Tolitoli Ir. Junaidi SP. MP menjelaskan, jadwal pemeriksaan kesehatan dimulai bersamaan dengan waktu pendaftaran bakal calon, yakni selama 7 hari sejak 27 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

Teknisnya, lanjut pria murah senyum ini, KPU Tolitoli merujuk pada Surat Keputusan KPU No 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.

“Terkait pemeriksaan kesehatan bakal calon, KPU sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli. Dan sesuai surat Keputusan KPU 1090, ada tiga rumah sakit diusulkan. Namun, karena di Tolitoli hanya satu, sehingga kemungkinan rumah sakit Mokopido yang bakal ditunjuk,” ungkap Junaidi kepada Nussa.co, belum lama ini.

Namun, sebelum ditunjuk, KPU Tolitoli juga harus mempertimbangkan sejumlah ketentuan yang tercantum dalam K-KPU 1090/2024, baik itu mengenai kesiapan dan kelengkapan peralatan medis maupun tenaga dokter rumah sakit.

Karena itu, dari hasil koordinasi ke Dinas Kesehatan, KPU saat ini masih menunggu rekomendasi dari hasil survei dan pengecekan Dinkes terhadap kelaikan Rumah Sakit Mokopido.

“Kalau layak, ya kita akan tunjuk Mokopido dalam tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati 2024,” ucap Junaidi yang menambahkan, KPU Tolitoli bisa saja melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Undata Palu.

Hanya saja, mengingat KPU Provinsi juga bakal menunjuk Undata, dan kemungkinan beberapa daerah lain di Sulteng juga merujuk ke sana, maka dikhawatirkan akan terjadi penumpukan atau antrean panjang, sementara waktu di tahap pemeriksaan kesehatan kali ini terbatas hanya dalam waktu 7 hari. Selain itu, yang tak kalah penting sebelum penunjukkan rumah sakit, KPU juga berwenang untuk melakukan verifikasi terhadap tenaga dokter yang ada.

“Dalam artian, jangan sampai ada dokter yang juga menjadi dokter pribadi calon bupati dan wakil bupati, apalagi sampai berafiliasi dengan peserta pilkada. Ini yang juga menjadi perhatian serius kami, dan perlu diantisipasi sejak dini,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam surat Keputusan KPU No 1090 Tahun 2024 disebutkan dalam bab II pedoman pemeriksaan kesehatan meliputi, pemeriksaan kesehatan dan penyalahgunaan narkotika dilakukan untuk menilai status kesehatan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.

Selain pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, tim pemeriksa kesehatan juga melaksanakan pemeriksaan penyalahgunaan narkotika yang bertujuan untuk mengidentifikasi, pecandu narkotika yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik dan psikis, penyalahguna yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum; dan korban penyalahgunaan Narkotika yaitu seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.

Kemudian, untuk ilmu kedokteran berbasis bukti, dimana penilaian dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan independen, dibentuk oleh pimpinan Rumah Sakit yang ditunjuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Anggota Tim Pemeriksa Kesehatan yang dibentuk harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan.

Adapun status hasil pemeriksaan kesehatan termasuk bebas penggunaan narkotika bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota, tidak harus bebas dari penyakit, kecacatan atau impairment, melainkan setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam 5 (lima) tahun ke depan, serta memiliki Kesehatan jiwa sedemikian rupa, sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan, dan berkomunikasi.

Sedangkan mengenai jenis pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan dengan penilaian status Kesehatan dimana akan melalui serangkaian proses menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi terkait. Daftar pemeriksaan Kesehatan meliputi, anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan, pemeriksaan jiwa (rohani), pemeriksaan kesehatan jiwa (psikiatrik), pemeriksaan kondisi psikologis dan pemeriksaan status penggunaan narkotika.

Sedangkan pemeriksaan fisik atau jasmani di antaranya, penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi dan fungsi luhur, mata, telinga hidung dan tenggorok, kepala leher, gigi dan mulut. Juga pemeriksaan penunjang wajib seperti, pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urine, hematologi lengkap seperti urinalisis lengkap, tes faal hati, tes faal ginjal. (*adv/ham)