Loadingtea

Kasus Pelecehan TKA Asal Korsel, Diduga Disusupi Kepentingan Bisnis

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Tiga karyawan wanita yang bekerja di subkontraktor proyek BUMN energi di Balikpapan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Korea Selatan, berinisial L, yang memegang posisi penting di perusahaan tersebut. Kasus ini terjadi antara 2022 hingga 2023 dan mencakup pelecehan fisik serta verbal, yang kemudian dilaporkan oleh korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan dengan pendampingan kuasa hukum mereka, Sultan Akbar Pahlevi.

Namun, kasus ini semakin rumit ketika salah satu korban tiba-tiba berniat mencabut laporan pada Minggu (8/9/2024) saat proses pemeriksaan sedang berlangsung. Keputusan mendadak tersebut memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya laporan palsu atau bahkan rekayasa kasus. Salah satu alasan yang diutarakan korban adalah bahwa pelaku, L, telah dipulangkan ke negara asalnya, meskipun penyelidikan kasus masih berjalan.

Sultan Akbar Pahlevi, kuasa hukum korban

Sultan Akbar Pahlevi, kuasa hukum korban, mengungkapkan rasa curiganya terhadap perubahan sikap korban. “Kami mendampingi korban dalam pelaporan awal, tetapi keputusan untuk mencabut laporan secara tiba-tiba sangat mencurigakan. Ada indikasi kuat bahwa kasus ini mungkin dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan yang tidak jelas,” ungkap Sultan.

Kecurigaan ini semakin diperkuat oleh pernyataan Herman, Koordinator Keamanan di perusahaan BUMN tersebut, yang merasa dirinya diperalat dalam penanganan kasus ini. Menurut Herman, salah satu pimpinan perusahaan, AK, awalnya memintanya melibatkan ormas dalam penyelesaian kasus. Lebih jauh, AK juga disebut meminta korban untuk menuntut kompensasi sebesar Rp100 juta dari terduga pelaku. “Saya merasa dijadikan korban dalam permainan ini. Kami bahkan diminta menghentikan proses hukum setelah ada negosiasi dengan pelaku,” ungkap Herman dengan kecewa.

Herman menduga ada unsur rekayasa dalam kasus ini, yang digunakan untuk kepentingan bisnis antara AK dan pelaku L. Meskipun demikian, ia menolak menghentikan pendampingan hukum, terutama setelah bukti-bukti komunikasi berupa email dan pesan WhatsApp telah berhasil dikumpulkan.

Kekecewaan serupa diungkapkan oleh Sarawin, tokoh adat Balikpapan sekaligus penasihat ormas yang dilibatkan dalam kasus ini. Menurutnya, pihak perusahaan awalnya menginginkan penyelesaian melalui jalur adat tanpa melibatkan proses hukum. Namun, setelah beberapa kali pertemuan, perusahaan tidak juga memberikan keputusan yang jelas. “Kami menawarkan solusi penyelesaian adat, namun hingga batas waktu yang disepakati, belum ada kepastian dari pihak perusahaan. Akhirnya, kami memutuskan melapor ke kepolisian,” terang Sarawin.

Sarawin juga menambahkan bahwa pelaku seharusnya dicegah meninggalkan Indonesia sebelum ada kejelasan hukum, namun langkah tersebut tidak diambil oleh perusahaan. Hal ini semakin menimbulkan dugaan adanya manipulasi yang merugikan korban serta melecehkan proses penyelesaian adat.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan oleh pihak kepolisian masih berlangsung. Media ini terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari manajemen perusahaan terkait perkembangan kasus dan tindakan selanjutnya. (*/yes)