Aktivitas Galian C Ilegal Terdeteksi di Panyapu
Alat Berat “Tertangkap Basah” Angkut Pasir, Diduga Tak Berizin
NUSSA.CO, TOLITOLI – Nyaris mirip main “kucing-kucingan”, aktivitas galian C yang diduga tak berizin masih saja bermunculan. Teranyar, kuli tinta alias jurnalis mendeteksi aktivitas tambang pasir ilegal di Dusun Panyapu, Desa Galumpang, Kecamatan Dakopamen, Kamis (22/06/2023). Pihak-pihak terkait masih bungkam soal dugaan ini.
Dari pantuan media ini, 1 unit alat berat excavator dan dump truck milik perusahaan PT. Bina Kaili, terpantau sedang melakukan aktivitas pengerukan pasir di lahan yang diduga kuat tidak mengantongi izin. Pasir hasil galian tersebut kemudian diangkut menuju lokasi AMP milik PT. Bina Kaili, tak jauh dari lokasi kantor Polsek Dakopamean.
Di lokasi basecamp, Ato-salah seorang karyawan perusahaan saat dikonfirmasi mengaku, aktivitas pengambilan material tersebut atas persetujuan pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa. Material pasir digunakan untuk kepentingan proyek jalan.
“Pengambilan material sudah mendapat restu pak kepala desa, kompensasinya perusahaan akan memperbaiki kawasan bantaran pinggir sungai sebagai penahan gerusan air, supaya tidak terjadi pengikisan tanah,” ungkap Ato.
Lanjut Ato, Kades Galumpang sudah sepakat agar pasir di sungai tersebut dikeruk lantaran sudah terjadi pendangkalan, dan dikhawatirkan berdampak pada rusaknya areal persawahan, terendamnya perumahan warga akibat luapan air atau banjir.
Selain itu, material pasir hasil pengerukan rencananya akan digunakan untuk keperluan pekerjaan proyek jalan dari ruas titik nol dari Desa Pinjan, Kecamatan Tolitoli Utara hingga ruas jalan ibukota Kabupaten Buol.
Setelah melakukan pemantauan di lapangan, informasi aktivitas tambang ilegal juga disampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tolitoli. Tak lama kemudian, sejumlah anggota Polres Tolitoli bagian Unit Tipiter tiba di lokasi tambang dalam rangka mencari kebenaran informasi dimaksud.
Untuk diketahui, setelah menggali informasi terkait dugaan aktivitas ilegal, polisi kabarnya telah melakukan penyitaan alat berat excavator milik PT. Bina Kaili, di sela penelurusan apakah aktivitas ilegal tersebut telah memiliki izin atau sebaliknya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Dakopeman Iptu Bahar kepada sejumlah media menjelaskan, pihak perusahaan pernah mendatangi Polsek Dakopamean dalam rangka koordinasi terkait rencana persetujuan pengerukan material pasir sungai. Namun Kapolsek saat itu mengatakan, bahwa persoalan persetujuan dari aktivitas pengerukan pasir terlebih dahulu melewati musyawarah desa. Namun disayangkan, seiring waktu berjalan ternyata aktivitas penambangan terus berjalan tanpa ada pemberitahuan kepada Polsek Dakopamean.
Menurut Kapolsek, pihaknya telah melarang untuk melanjutkan kegiatan pengerukan pasir sungai, namun perusahaan tidak mengindahkan larangan tersebut.
“Saya sudah pernah melarang mereka agar jangan ada aktivitas pengerukan yang tidak berizin, karena dikhawatirkan terjadi dampak kerusakan lingkungan,” tutur Iptu Bahtiar.
Sementara itu, upaya konfirmasi sejumlah media ke pemilik perusahaan baik melalui WhatsApp maupun telepon belum membuahkan hasil atau tidak mendapatkan respon, termasuk Fajrin, Kades Galumpang. (ham)
Tinggalkan Balasan