APH Rakor KPK RI Atensi Desak Penegakan Hukum Cepat Penanganan Korupsi Di Kaltim

NUSSA.CO, KUTAI TIMUR – Tak mau terkesan lamban “masuk” angin perkara penanganan korupsi yang mendera Provinsi Kaltim yang membawahi Kota dan Kabupaten.
Untuk itu, Selasa (8/3) 2022 lembaga rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, bertandang ke Samarida dengan menggelar koordinasi APH Kaltim dalam mendorong percepatan pengungkapan dan penanganan kasus korupsi.
Pada kesempatan rakor APH bersama KPK RI mendorong “atensi” kepada lintas kalangan penegak hukum di wilayah Kaltim dapat mengefektifkan secara maksimal proses penegakan tindakan hukum pidana korupsi agar serius serta cepat tertangani.
Hal ini di pertegas dalam pernyataan yang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK – RI Alexander Marwata dihadapan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala BPK, Kepala BPKP beserta jajarannya khususnya di Provinsi Kaltim pada sambutan orang nomor duanya di gedung merah putih KPK RI bertajuk Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
“Mengatasi lambatnya proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK atau BPKP, Penyidik seharusnya bisa melakukan penghitungan itu sendiri, berdasarkan Putusan MK,” kata Alexander.
Lebih lanjut, dia menerangkan, ada tidaknya kerugian keuangan negara merupakan hal yang harus dibuktikan dalam penanganan perkara korupsi yang didakwa menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Namun, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK atau BPKP bukan pada ranah korupsi, melainkan perbendaharaan negara. Sebab, hasil penghitungannya belum menunjukan siapa yang membayar kerugian atau sifatnya belum konkret dan individual.
Pada akhirnya, Alex menjelaskan, yang menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dari korupsi adalah hakim, bukan dari BPK mapun BPKP.

Irjen Pol Imam yang berkomitmen membangun sinerginitas percepatan pada penanganan kasus korupsi di Kaltim
“Yang kami harapkan dari pemeriksaan kerugian keuangan negara adalah tidak harus dari auditor negara, supaya penanganan perkara korupsi cepat, tidak lewat dari satu tahun,” tegas Alex.
Untuk itu, Alex menekankan perlunya kompetensi penyidik dalam menghitung kerugian keuangan negara. Sehingga perkara dapat berjalan lancar, tanpa harus mengandalkan audit investigative dari BPK atau BPKP.
Pada kesempatan yang sama, dalam rangka pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring KPK, Alex juga meminta aparat penegak hukum beserta inspektorat daerah untuk mencegah praktik korupsi yang terjadi di daerahnya masing-masing.
“Pencegahan korupsi sejak dini lebih efektif menyelamatkan kerugian keuangan negara, dibanding setelah terjadinya korupsi,” tutur Alex.
Untuk itu, Alex meminta agar APH berperan lebih aktif dalam melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya korupsi. Khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa yang rentan terjadi korupsi.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan fungsi supervisi, Alex menjelaskan bahwa KPK dapat mengambil alih penanganan perkara korupsi. Hal ini dapat dilakukan sekalipun tanpa persetujuan dari penegak hukum yang menangani perkara itu sebelumnya.
Dalam rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi ini, KPK melakukan supervisi terhadap 2 perkara. Yaitu perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Balikpapan tahun anggaran 2014 – 2015 yang ditangani Polda Kaltim. Kemudian, perkara korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum Kota Balikpapan tahun anggaran 2013 yang ditangani Polresta Balikpapan.
Kegiatan ini disambut baik oleh para pemangku kepentingan.
Menanggapi hal tersebut Kapolda Kaltim
Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si menyebut kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK selaras dengan program prioritas Kapolri untuk peningkatan kinerja penegakan hukum. “Kegiatan rapat koordinasi ini dapat meningkatkan sinergitas pemberantasan korupsi di Kalimantan Timur. Dalam hal ini, antara Korsup Wilayah IV KPK RI dengan jajaran Polda Kaltim, Kejati Kaltim, Pengadilan Tinggi Kaltim, BPK Kaltim, dan BPKP Kaltim untuk meminimalisir berbagai kendala dan menyamakan pola pikir pemberantasan korupsi di Kalimantan Timur,” pungkas Imam saat bersinergi dalam menunjukan suportnya agar penanganan korupsi dapat tuntas untuk dapat ditangani secara hukum yang berlaku. (aji/rin)

Tinggalkan Balasan