Raperda Sempadan Sungai siap Disahkan, Ini Hasil Kerja Pansus III DPRD Samarinda!
NUSSA.CO, SAMARINDA – Penataan pemukiman warga dibantaran sungai di Samarinda masih menjadi polemik hingga saat ini. Abrasi dan tanah longsor masih menjadi ancaman nyata bagi warga yang bermukim.
Tanpa batas yang jelas, keselamatan warga dinilai rentan terancam akibat perubahan arus sungai, banjir, hingga gerusan tanah yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai.
Achmad Sukamto, Anggota Komisi III DPRD Samarinda mengatakan, regulasi ini bakal mengikat kawasan perkotaan, industri, hingga permukiman yang dilintasi daerah aliran Sungai Karang Mumus (SKM) beserta anak sungainya.
“Kita akan mengatur tentang sempadan sungai di kawasan perkotaan, industri, dan perumahan yang masuk daerah anak Sungai Karang Mumus,” kata Sukamto, Selasa (9/6).
Sedikitnya ada 14 anak sungai yang bermuara ke SKM dan seluruhnya berada dalam wilayah geografis Samarinda.
Oleh sebab itu, keberadaan regulasi ini dinilai vital sebagai salah satu instrumen pendukung pengendalian banjir. “Selama ini Perdanya belum ada dan sesegera mungkin ini akan diselesaikan,” imbuhnya.
Penyusunan payung hukum tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur batas perlindungan antara 3 hingga 100 meter dari tepi aliran, tergantung bentuk, ukuran, serta lokasi sungai.
Namun, dalam penerapannya di Samarinda, jarak aman tersebut akan disesuaikan dengan kondisi lapangan berdasarkan hasil kajian teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.
Penataan kawasan sempadan ini tidak akan dilakukan secara serentak. Legislatif juga memasukkan klausul aspek sosial guna melindungi hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tepian air.
“Bagi warga yang sudah tinggal lama di kawasan tepian sungai, nanti pemerintah akan mengatur dampak sosialnya,” ucapnya.
Selain itu, pemanfaatan ruang tersebut juga akan diselaraskan dengan zonasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Termasuk kawasan Kampung Tenun dan Lambung Mangkurat, itu semua masuk karena yang kita atur adalah 14 anak sungai,” tutupnya. *)
Tinggalkan Balasan