SP3 Terbit, Kasus Dugaan Pemerasan Rp15 M Tak Selesai, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Proses Belum Tuntas
Dihentikan Karena Kurang Bukti? Kuasa Hukum Singgung Izin Sita yang Tak Pernah Dipakai
NUSSA.CO, SAMARINDA — Keputusan Polda Kalimantan Timur menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Irma Suryani memunculkan babak baru dalam perkara ini. Meski secara administratif penanganan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), polemik hukum di baliknya justru belum mereda.
Langkah penghentian tersebut langsung mendapat tanggapan dari pihak pelapor, Syarifah Nurfadiah, melalui kuasa hukumnya, Agus Shali. Ia menilai, meskipun keputusan itu patut dihormati, masih terdapat ruang hukum yang terbuka untuk menguji kembali dasar penghentian perkara.
“Kami menghargai keputusan penyidik. Namun, secara hukum kami masih memiliki hak untuk melakukan eksaminasi maupun mengajukan praperadilan atas SP3 tersebut,” ujar Agus Shali di Samarinda, Kamis (2/7/2026).
Menurut Agus, terdapat sejumlah proses penyidikan yang dinilai belum dilakukan secara optimal. Padahal, kata dia, penyidik telah mengantongi izin resmi untuk melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Faktanya, izin itu sudah ada, tetapi belum dijalankan. Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan ketika penyidikan dihentikan dengan alasan kekurangan alat bukti,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti adanya pengakuan dari pihak terlapor yang sebelumnya disebut masih menguasai sejumlah barang yang diduga menjadi bagian dari objek perkara. Kondisi tersebut, menurutnya, semestinya dapat menjadi pintu masuk untuk pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
“Ketika masih ada penguasaan terhadap barang yang relevan dengan perkara, seharusnya itu bisa ditelusuri lebih jauh. Di sinilah letak kejanggalannya,” tambah Agus.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa penerbitan SP3 bukan akhir dari proses hukum. Pihaknya tengah mempertimbangkan berbagai langkah lanjutan, baik melalui mekanisme pidana maupun gugatan perdata.

“Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan untuk memastikan hak-hak klien kami dapat dipulihkan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, sejumlah aset bernilai tinggi disebut masih berada dalam penguasaan pihak terlapor. Di antaranya tujuh sertifikat tanah, enam dokumen kepemilikan kendaraan (BPKB), serta barang berharga seperti jam tangan, berlian, dan perhiasan lainnya. Total kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp15 miliar.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci dari pihak kepolisian mengenai pertimbangan teknis dan yuridis yang melatarbelakangi penghentian penyidikan tersebut.Kasus ini pun masih menyisakan pertanyaan, apakah penghentian dilakukan semata karena keterbatasan alat bukti, atau masih ada aspek yang belum tergali secara maksimal dalam proses penyidikan. (*/day)
Tinggalkan Balasan