Kurir Sabu Antarkota Berkedok Petani Terbongkar
- Simpan Sabu 4.99 Gram di Dalam Mobil
NUSSA.CO, TOLITOLI – Seorang petani berinisial A alias U (38) kini tak lagi bisa menyembunyikan identitas gelapnya sebagai penjaja barang haram narkoba.
Ya, pria a

)sal Desa Bambapula ini diringkus aparat kepolisian setelah tertangkap basah membawa narkotika jenis sabu dalam perjalanan panjangnya dari Kota Palu menuju Desa Ogotua, Kecamatan Dampal Utara, Jumat (19/6/2026).
Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra, S.H didampingi Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengintaian intensif.
“Pelaku diamankan saat membawa sabu seberat 4,99 gram bruto yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Calya putih miliknya,” ungkap Kapolres.
Kapolres Tolitoli menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Pihaknya pun mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Jangan biarkan narkoba merusak masa depan anak cucu kita. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Jika ada yang mencurigakan, segera lapor, karena narkoba adalah musuh bersama yang nyata-nyata mengancam generasi muda kita,” tegas Kapolres.
Penangkapan yang berlangsung subuh hari tersebut menjadi pengingat keras bagi para pelaku kejahatan. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan tas kecil, handphone, dan sejumlah atribut lainnya yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Akibat ulahnya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan sangkaan Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ham)
Tinggalkan Balasan