Loadingtea

NUSSA. CO, BALIKPAPAN — Dugaan intimidasi yang disertai permintaan uang sebesar Rp2 miliar mencuat di Samarinda dan kini resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur. Kasus ini memantik sorotan karena pola tindakan yang disebut melampaui batas penyampaian aspirasi.

Kuasa hukum Sudarno, Agus Amri, melaporkan insiden tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) dan unit siber Polda Kaltim, Jumat (3/7/2026). Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 29 Juni 2026 di kediaman pribadi kliennya.

Menurut keterangan pelapor, sekelompok orang mendatangi rumah Sudarno pada malam hari dalam jumlah yang disebut mencapai puluhan orang. Kehadiran mereka, kata kuasa hukum, tidak hanya menyampaikan tuntutan, tetapi juga diduga disertai tekanan yang menimbulkan rasa tidak nyaman dan ketakutan.

Lebih jauh, muncul klaim adanya permintaan uang sebesar Rp2 miliar yang diduga menjadi bagian dari peristiwa tersebut. Inisial ES, L dan sejumlah pihak lain disebut dalam laporan, meski seluruhnya masih menunggu pembuktian dalam proses hukum.

“Ketika penyampaian pendapat berubah menjadi tekanan, apalagi disertai permintaan uang, ini sudah masuk wilayah yang patut diuji secara hukum,” ujar Agus Amri.

Ia menilai, jika benar terjadi, pola seperti ini berpotensi mencederai prinsip demokrasi yang selama ini dijadikan dasar dalam menyampaikan aspirasi. Terlebih, tindakan yang dilakukan hingga masuk ke lingkungan privat dinilai rawan menimbulkan gangguan keamanan.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait tuduhan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, mengingat proses hukum masih berjalan.

Selain laporan dugaan tindak pidana umum, pihak pelapor juga membawa perkara ini ke ranah siber. Hal ini berkaitan dengan dugaan aktivitas di media sosial yang dinilai berpotensi memicu ujaran kebencian dan memperkeruh situasi.

Kuasa hukum menegaskan, jika terdapat persoalan atau dugaan pelanggaran, jalur hukum merupakan mekanisme yang sah dan seharusnya ditempuh tanpa tekanan.

“Ruang demokrasi harus dijaga tetap sehat. Menyampaikan pendapat adalah hak, tetapi tidak boleh disertai tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penanganan awal atas laporan tersebut. Publik menanti, apakah dugaan ini akan terbukti atau justru memunculkan fakta berbeda dalam proses penyelidikan. (day)