Balikpapan Perketat Aturan KTR, Fokus Lindungi Remaja dari Bahaya Rokok
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) sedang mempersiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Revisi ini dibahas dalam Forum Komunikasi Publik yang berlangsung di Hotel Grand Tiga Mustika, Selasa (22/10/2024), dengan dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Asisten III Pemkot Balikpapan, Andi Sri Juliarty, yang mewakili Sekda Balikpapan.
Revisi ini berupaya menyesuaikan Perda dengan dinamika terkini dan merespons UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin utama adalah usulan pemberlakuan denda hingga Rp 50 juta bagi pelanggar, termasuk pengguna vape atau rokok elektrik.
“Langkah ini bertujuan menguatkan penerapan kawasan bebas rokok, khususnya untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok,” ujar Juliarty. Ia menambahkan, peningkatan jumlah perokok pemula di Balikpapan menjadi salah satu alasan utama revisi ini.
Pemerintah menargetkan revisi Perda ini dapat mengoptimalkan penerapan KTR di berbagai fasilitas umum seperti fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sekolah, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Larangan merokok di RTH, selain menjaga kebersihan, juga mengurangi risiko kebakaran. Namun, implementasi di lapangan masih menemui kendala.
“Selama ini penerapan KTR kurang efektif. Dukungan dari Satpol PP, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri diperlukan untuk memperkuat penegakan aturan ini,” tambahnya.
Sebagai perbandingan, narasumber dari Kota Bogor, Agustian Syah, memaparkan kesuksesan penerapan KTR di kotanya. “Di Bogor, pelanggar dikenai denda dan diarahkan ke kawasan khusus merokok. Ini menjadi contoh baik untuk diterapkan di Balikpapan,” ungkapnya.
Kepala DKK Balikpapan, Alwiati, menyampaikan harapannya agar revisi Perda KTR segera diterapkan. Menurutnya, peningkatan perokok pemula, terutama di kalangan remaja, menjadi tantangan serius.
“Banyak remaja menggunakan vape, terutama di tempat publik seperti mal. Kami perlu mengatur ini dalam Perda KTR agar dapat memberikan perlindungan maksimal,” kata Alwiati.
Namun, DKK mengakui keterbatasan data terkait perokok pemula. dr. Agus Iriansyah, Sub Koordinator Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, mengungkapkan bahwa survei terkait baru akan dilaksanakan pada Desember mendatang.
“Laporan dari Puskesmas menunjukkan banyak siswa sekolah yang merokok. Ini menjadi perhatian utama kami dalam memperbaiki kebijakan,” jelas Agus.
Revisi Perda KTR diharapkan tidak hanya mengurangi jumlah perokok pemula tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perilaku hidup sehat. Pemerintah Balikpapan mengajak semua pihak, termasuk media, untuk mendukung sosialisasi dan penerapan Perda KTR ini.
“Langkah ini adalah wujud komitmen kita bersama dalam menciptakan kota yang lebih sehat dan bebas dari bahaya rokok,” pungkas Alwiati. (Adv/day)
Tinggalkan Balasan