Loadingtea

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan di Kota Cengkeh

NUSSA.CO, PALU – Bupati Toli-Toli, Hi. Amran Hi. Yahya menghadiri agenda penting yakni Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan se-Sulawesi Tengah dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah.

Acara yang berlangsung di ruang pertemuan Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (10/12/2025) ini, difokuskan pada penguatan sinergi hukum dan penerapan pidana kerja sosial bagi masyarakat. Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Hi. Anwar Hafid, M.Si, dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah atas inisiatif penerapan hukum yang lebih humanis melalui Pidana Kerja Sosial.

“Kerja sama ini merupakan langkah maju, terutama dalam memberikan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana umum. Ini adalah pondasi penting untuk penyediaan sarana kerja sosial dan mekanisme evaluasi yang terintegrasi antara Pemda dan Kejaksaan,” ujar Anwar Hafid. Gubernur berharap sinergi ini membuat sistem peradilan di Sulawesi Tengah berjalan lebih efektif, efisien, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Senada dengan gubernur, Bupati Tolitoli Hi. Amran Hi. Yahya menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah kolaboratif ini. Didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Moh. Dzikron, SH, MSi, bupati menegaskan bahwa kerja sama ini adalah bentuk komitmen menciptakan pemerintahan yang bersih.

“Sinergi yang dibangun ini adalah komitmen untuk pemerintahan yang berintegritas. Kerja sama ini akan membantu pemerintah daerah melalui koordinasi intensif dan pendampingan hukum yang berkelanjutan,” tegas Bupati Amran kepada awak media. Bupati menambahkan bahwa fokus utama dari kerja sama ini mencakup Program Pencegahan Korupsi, Memperkuat pengawasan agar tata kelola keuangan daerah tetap transparan. Implementasi Pidana Kerja Sosial yakni Mendukung mekanisme baru dalam peradilan pidana umum di tingkat kabupaten.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran petinggi hukum dan pemerintahan, di antaranya : Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, N. Rahmat R, S.H., M.H. Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulteng. Para Kepala Daerah (Walikota/Bupati) se-Sulawesi Tengah. Dengan adanya PKS ini, diharapkan hubungan antara Pemerintah Kabupaten Tolitoli dan Kejaksaan Negeri semakin solid, khususnya dalam mewujudkan Good Governance di wilayah berjuluk Kota Cengkeh tersebut. (adv)