Loadingtea

Anggota DPRD Kutim Kidang terheran - heran oknum mantan sekda IR  yang ditetapkan tersangka oleh Polda Kaltim memegang anggaran saat menjabat
Anggota DPRD Kutim Kidang terheran – heran oknum mantan sekda IR yang ditetapkan tersangka oleh Polda Kaltim memegang anggaran saat menjabat

NUSSA.CO, KUTAI TIMUR – Ditetapkan oknum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur yang selepas dilantik inisial IR menjadi asisten Pemkesra langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Tipikor Polda Kaltim atas kasus korupsi unit genset dengan melakukan mark – up berdampak pada kerugian negara hingga Rp 2,3 miliar, membuat tanda tanya besar di benak anggota DPRD Masdari Kidang mengapa demikian.

“Kok bisa – bisanya yah sekda mengelola anggaran proyek pengadaan. Setahu saya penentu maupun pengelolaan anggaran yang memiliki kewenangan pihak eksekutif dalam hal ini pasangan kepala daerah setelah digodok dan dibahas oleh yudikatif,” jelas Kidang.

Kidang mengatakan salah satu penyebab korupsi di Kutim, adanya indikasi  menyalahgunakan jabatan. “Sehingga dapat dengan mudah memainkan atau mengalihkan anggaran. Kerja keras Subdit Tipikor Polda Kaltim saya selaku dewan mewakili rekan DPRD lainnya sangat mengapresiasikan positif akan kerja keras jajaran kepolisian dalam membongkarnya, semoga saja dapat diusut tuntas sehingga anggaran daerah dapat sehat kembali dan jauh dari jamahan para oknum – oknum yang ingin mencoba mengkorupsinya,” kata anggota dewan ini lagi. (aji/rin)