Loadingtea

Fokus pada Penyediaan Infrastruktur Layak

NUSSA.CO, PPU – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan pentingnya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah untuk memastikan kualitas infrastruktur di perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kepala Disperkimtan PPU, Riviana Noor, mengungkapkan bahwa permintaan terhadap perumahan MBR terus meningkat, seiring dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat.

Riviana menjelaskan, Disperkimtan telah menyederhanakan proses perizinan bagi pengembang yang ingin membangun perumahan MBR, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020. Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah penyediaan PSU minimal 40 persen dari total luas lahan yang diajukan. PSU ini mencakup fasilitas penting seperti jalan, drainase, Penerangan Jalan Umum (PJU), air bersih, sanitasi, serta ruang terbuka hijau (RTH).

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang tinggal di perumahan MBR memiliki akses terhadap infrastruktur yang layak. Itu sebabnya pengembang harus menyerahkan PSU sesuai aturan sebelum kami bisa meningkatkan kualitas fasilitas di perumahan tersebut,” ujar Riviana Noor. Kamis (19/9/2024)

Hingga saat ini, lebih dari 20 pengembang perumahan di berbagai kecamatan telah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah, memungkinkan Disperkimtan untuk melakukan peningkatan infrastruktur di perumahan MBR. Peningkatan ini mencakup pembangunan dan perbaikan jalan, pemasangan PJU, serta perbaikan sistem drainase untuk mengurangi risiko banjir di musim hujan.

Namun, Riviana mencatat bahwa masih ada pengembang yang belum menyerahkan PSU sesuai dengan ketentuan, terutama pada proyek perumahan lama. Pengembang yang belum memenuhi kewajiban ini diimbau untuk segera menyerahkan PSU agar pemerintah bisa melanjutkan program peningkatan infrastruktur.

“Kami tidak bisa melanjutkan program peningkatan fasilitas umum di perumahan yang PSU-nya belum diserahkan oleh pengembang. Ada sejumlah proyek perumahan yang pengembangnya sudah tidak aktif atau bertanggung jawab, dan ini menjadi perhatian khusus kami,” kata Riviana.

Ia juga menyoroti kasus perumahan seperti BTN, di mana pengembang sudah tidak lagi bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas umum. Untuk proyek semacam ini, pemerintah daerah memberikan kebijakan khusus, yakni melakukan pendataan dan pemeliharaan PSU berdasarkan bukti fisik yang ada, agar warga tetap mendapatkan akses infrastruktur yang layak.

Pada tahun 2024, Disperkimtan PPU menargetkan pelaksanaan sekitar 10 proyek peningkatan PSU di perumahan MBR, terutama untuk perbaikan jalan dan drainase. Selain itu, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk pemeliharaan sekitar 1.700 titik PJU di berbagai wilayah.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan infrastruktur di perumahan MBR. Tahun ini, kami akan melaksanakan 10 proyek peningkatan PSU dan melanjutkan pemeliharaan PJU di seluruh wilayah PPU,” tutup Riviana. (Adv/DiskominfoPPU)