DPMPTSP Desak Manajemen Helix Lengkapi Perizinan
NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) Helix yang beroperasi di kawasan MT Haryono belum sepenuhnya memenuhi syarat legalitas bangunan, dan karenanya belum dapat dinyatakan sah secara hukum untuk beroperasi. Hal ini ditegaskan dalam peninjauan langsung yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Rabu (18/6/2025).
Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, menyebut bahwa hingga saat ini Helix belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)—dua dokumen krusial dalam operasional usaha, khususnya yang menyangkut aktivitas publik dengan risiko tinggi.
“Mereka memang punya izin melalui OSS, tapi itu baru sebatas formalitas awal. Tanpa PBG dan SLF, izin operasional tidak berlaku. Ini menyangkut keselamatan pengunjung dan standar teknis bangunan,” tegas Helmi.
Tak hanya itu, Helix juga belum berhak menjual minuman beralkohol karena izin tersebut baru bisa diproses jika PBG sudah terbit. Menurut Helmi, pelanggaran ini bisa menimbulkan sanksi administratif hingga penutupan jika tidak segera ditindaklanjuti.
Menanggapi klaim manajemen Helix soal lamanya proses perizinan, Helmi menjelaskan bahwa meskipun izin tata ruang (PKKPR) sudah terbit sejak Juli 2024, pengajuan site plan baru diajukan ke DPMPTSP pada April 2025.
“Kami sudah bergerak cepat. Dalam tiga hari, kami teruskan ke Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, lalu evaluasi lintas dinas digelar pada 22 April. Hasil evaluasi dan poin perbaikan sudah disampaikan, tapi tidak ada tindak lanjut dari pihak Helix,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa lambannya proses ini justru berasal dari kurangnya respons pihak manajemen terhadap kewajiban teknis. Pemkot pun mendorong Helix segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar tidak menyalahi aturan dan menjaga kepercayaan publik.
“Kami tidak menghambat, tapi semua usaha wajib mengikuti prosedur. Ini demi keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum,” tutup Helmi. (Adv/DiskominfoBpp)

Tinggalkan Balasan