Loadingtea

Desak Perlindungan Umat Minoritas

NUSSA.CO, SAMARINDA — Aksi penolakan terhadap pendirian rumah ibadah kembali mencuat di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pada 25 Mei 2025, sejumlah spanduk bernada penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja Toraja Sungai Keledang tersebar di sejumlah titik strategis, seperti di bawah Flyover Jembatan Mahakam IV, Gapura Jalan Abdul Sani Gani, dekat Kantor Kelurahan Sungai Keledang, hingga kawasan permukiman warga RT 24.

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Kalimantan Timur menilai insiden ini sebagai bentuk nyata tindakan intoleran yang mencederai semangat kebhinekaan dan hak konstitusional warga negara untuk beribadah. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPD GAMKI Kaltim, Mangara Tua Silaban, S.H., menyebut penolakan ini bukan kali pertama terjadi. Aksi serupa pernah dilakukan oleh sejumlah oknum pada 19 Agustus 2024 dan 20 September 2024, yang menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghalangi hak-hak dasar jemaat.

“Ini bukan sekadar penolakan terhadap bangunan fisik, tetapi serangan terhadap prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, dan hukum internasional,” tegas Mangara.

GAMKI Kaltim menyampaikan lima poin pernyataan sikap, di antaranya mengecam tindakan diskriminatif, meminta Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda bertindak cepat memfasilitasi pendirian rumah ibadah, mengajak FKUB berperan aktif, mendorong penegakan hukum terhadap pelaku intoleransi, serta mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kerukunan.

GAMKI juga menekankan bahwa Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 secara tegas menjamin kemerdekaan warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan. Selain itu, Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 18 Deklarasi Universal HAM turut menjamin kebebasan beragama tanpa diskriminasi.

“Pancasila adalah fondasi negara yang menjunjung tinggi keberagaman. Tidak boleh ada ruang bagi intoleransi di Bumi Etam ini,” tegasnya. (*/day)

DPD GAMKI Kaltim dalam pernyataan sikapnya:

1. Mengecam keras tindakan intimidatif, diskriminatif, dan provokatif terhadap Jemaat Gereja Toraja.

2. Mendesak Gubernur Kaltim dan Wali Kota Samarinda segera memfasilitasi dan memberikan jaminan pendirian rumah ibadah.

3. Meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) proaktif melindungi kelompok minoritas.

4. Mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pelanggaran intoleransi.

5. Mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menjaga kerukunan antarumat beragama.