Loadingtea

Pengamat Hukum Abdul Rais Puji Langkah Cepat Polres Kutai Barat Hentikan Tambang Ilegal

NUSSA.CO, KUTAI BARAT – Aktivitas penambangan batu bara ilegal di Hutan Lindung Buring Ngayok, Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, kini berada di bawah pengawasan ketat pihak kepolisian. Sejak dilaporkan oleh Masyarakat Peduli Lingkungan pada 3 Juli 2024, Polres Kutai Barat langsung bergerak cepat memburu para pelaku dan oknum yang terlibat.

Pengamat hukum, Dr. H. Abdul Rais, memberikan apresiasi atas respons sigap dari Polres Kutai Barat dan timnya dalam menangani laporan tersebut. Lokasi penambangan yang dianggap sakral dan keramat oleh masyarakat adat Dayak setempat telah memicu keresahan warga.

“Kami mengapresiasi tindakan Polres Kutai Barat yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Terima kasih kepada kepolisian yang cepat tanggap dengan memanggil pelapor untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dugaan illegal mining di Hutan Lindung Buring Ngayok,” ungkap Dr. Abdul Rais.

Dr. Abdul Rais menekankan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya masyarakat setempat untuk mempertahankan hak mereka dan menjaga kelestarian hutan lindung. Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan adalah hal yang sangat penting.

“Kami mendukung penuh penambangan yang sesuai dengan prosedur hukum, termasuk dengan izin usaha pertambangan (IUP) dari instansi berwenang. Namun, jika dilakukan secara ilegal, kami akan terus menentang, siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap semua pihak yang melindungi kegiatan penambangan ilegal. Beberapa pelaku diketahui kebal hukum, sehingga diperlukan tindakan yang lebih keras untuk memastikan penegakan hukum yang adil.

“Kami mendesak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tercipta kepastian hukum. Ini penting untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Dr. Abdul Rais.

Kerusakan yang diakibatkan oleh penambangan batu bara ilegal di Hutan Lindung Buring Ngayok sudah sangat meresahkan. Dr. Abdul Rais mengajak masyarakat dan generasi muda untuk aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang merusak lingkungan.

“Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga para pelaku dan pihak yang melindungi mereka mendapat hukuman setimpal. Hutan lindung adalah aset berharga yang harus kita jaga untuk masa depan generasi mendatang,” pungkasnya. (*/Yes)