Loadingtea

Dari Pelantikan 50 Anggota PPK Se-Kabupaten Tolitoli

NUSSA.CO, TOLITOLI – Setelah melewati tahapan rekrutmen dan seleksi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli akhirnya menetapkan dan melantik 50 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tolitoli, di Hotel Mitra, Kamis (16/05/2024) pagi.

Penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan itu diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua KPU Junaidi yang disaksikan Bupati Tolitoli H. Amran H. Yahya, unsur Muspida, pejabat di lingkungan Pemkab Tolitoli serta komisioner KPU.

Dalam amanatnya, Junaidi menegaskan, PPK yang dilantik diharapkan mampu bekerja dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.

“Selamat kepada PPK yang telah dilantik, saya ingatkan, tahapan Pilkada sangat padat, jika ada waktu gunakan untuk istirahat, jaga kesehatan, karena tugas kita adalah menyukseskan Pilkada 2024,” tegasnya.

Selain itu, Junaidi juga menekankan bahwa fakta integritas yang dibacakan di sela pelantikan, bukan hanya sekadar dibaca begitu saja, melainkan menjadi acuan dalam menjalankan tugas sebagai PPK di masing masing kecamatan.

“Jadikan integritas sebagai acuan, pegang dan amalkan, karena itu akan menjadi kekuatan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada nanti,” ujar Junaidi mengingatkan.

Di tempat yang sama, Bupati Tolitoli H. Amran H. Yahya juga mengingatkan kepada PPK terpilih agar istiqomah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai peneylenggara pemilu di tingkat kecamatan, utamanya menjaga netralitas.

“Sebab, yang namanya politik itu dinamis, banyak hal yang bisa menjadi pemicu terjadinya persoalan yang dapat mengganggu tahapan pemilu khususnya di tingkat kecamatan dan desa. Intinya jaga profesinalitas, netralitas. Jalankan tugas kalian dengan baik, adil, dan jangan ragu dan jangan takut, kami pemerintah berada di belakang kalian,” pesan bupati.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPK merupakan sebuah badan adhoc yang dibentuk KPU kabupaten atau kota untuk melaksanakan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan. PPK terdiri dari 5 orang, yakni 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota. Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK.

Penetapan anggota badan adhoc tersebut umumnya melalui pendaftaran. Para pendaftar menjalani berbagai seleksi, mulai dari tes tulis hingga wawancara, kemudian penetapan hingga akhirnya dilantik. (*/adv)