Loadingtea

NUSSA.CO, TOLITOLI – Sesuai ketentuan yang ada, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli kembali menyampaikan kepada warga Tolitoli agar bisa segera mengklaim pengambilan atas kelebihan uang titipan pelanggaran lalulintas atau tilang, periode 2020-2021.

Pj. Kasi Pidum Kejari Tolitoli La Ode Muh. Nuzul SH menyebutkan, berdasarkan surat Nomor B-86/P.2.12/02/2021, ada 16 pelanggar lalulintas yang telah menitipkan uang tilangnya dengan nilai denda maksimal Rp 250.000. Dan setelah melalui proses persidangan, maka pada tanggal 29 Januari 2021 diputuskan bahwa denda yang harus dibayarkan kepada negara adalah sebesar Rp 49.000 ditambah biaya perkara Rp 1.000, sehingga total Rp 50.000.

“Dengan demikian, masih ada kelebihan dana Rp 200.000 yang bisa diklaim atau diambil oleh pelanggar, untuk lebih lengkapnya bisa datang ke Kantor Kejari Tolitoli,” imbaunya. (dni)
Adapun daftar nama pelanggar yang bisa mengambil kelebihan uang tilang yakni :

1. HADIJA No Registrasi Tilang : F8176004, jumlah titipan tilang Rp 250.000, dan putusan pengadilan Rp 50.000, Kelebihan dana Rp 200.000.
2. CENI No Registrasi Tilang : F8175894, jumlah titipan tilang Rp 250.000, dan putusan pengadilan Rp 50.000, Kelebihan dana Rp 200.000.
3. ADRIAN No Registrasi Tilang : F8175896 jumlah titipan tilang Rp 250.000, dan putusan pengadilan Rp 50.000, Kelebihan dana Rp 200.000.
4. FITRIANSYAH No Registrasi Tilang : F8176009 dan putusan pengadilan Rp 50.000, Kelebihan dana Rp 200.000.
5. ISRA No Registrasi Tilang : F8175847 dan putusan pengadilan Rp 50.000, Kelebihan dana Rp 200.000.
6. CINTA No Registrasi Tilang : F8175476 dan putusan pengadilan Rp 50.000, Kelebihan dana Rp 200.000.
7. SARTRIA No Registrasi Tilang : F8175858 dan putusan pengadilan Rp 50.000, Kelebihan dana Rp 200.000.
8. SUARNO No Registrasi Tilang : F8175503 dan putusan pengadilan Rp 50.000, Kelebihan dana Rp 200.000.
9. INDRA No Registrasi Tilang : F8175756 dan putusan pengadilan Rp 50.000, Kelebihan dana Rp 200.000.
10. ELIN No Registrasi Tilang : F8175841 dan putusan pengadilan Rp 50.000, Kelebihan dana Rp 200.000.
11. MUSDA No Registrasi Tilang : F8176058 dan putusan pengadilan Rp 50.000, Kelebihan dana Rp 200.000.
12. SINTA No Registrasi Tilang : F8175717 dan putusan pengadilan Rp 50.000, Kelebihan dana Rp 200.000.
13. STERY MANAMPIRING No Registrasi Tilang : F8175928 dan putusan pengadilan Rp 100.000, Kelebihan dana Rp 400.000.
14. ZAINAL No Registrasi Tilang : F8175856 dan putusan pengadilan Rp 50.000, Kelebihan dana Rp 200.000.
15. ANDINI No Registrasi Tilang : F8176042, dan putusan pengadilan Rp 50.000, Kelebihan dana Rp 200.000.
16. NAFSIA No Registrasi Tilang : F8175831 dan putusan pengadilan Rp 50.000, Kelebihan dana Rp 200.000.

Informasi lebih lengkap bisa menghubungi Petugas Tilang Kejari Tolitoli I Gede Delta M.K melalui Contact Person : 0823-2664-3233. (**)