Ketahuan Simpan Sabu di Mesin Cuci, Ramli Dibekuk
NUSSA.CO, TOLITOLI – “Wo…oh… kamu ketahuan”, begitu kira-kira lagu sindiran yang pantas disematkan kepada Julkarnain Ramli (44) warga Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, usai diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli karena ketahuan menyimpan paket sabu di dalam mesin cuci, Senin (16/10/2023) malam.
Upaya Ramli untuk mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di dalam mesin cuci, tidak membuahkan hasil. Petugas berhasil menemukan sabu, setelah mendapatkan informasi dari warga, bahwa di Salumpaga sering terjadi transaksi narkoba.
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasanuddin Hamid SH menjelaskan, usai menerima informasi dari warga, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Senin, 16 Oktober sekira pukul 20.00 Wita, langsung dilakukan penangkapan terhadap Ramli.
“Penangkapan dan pemeriksaan di TKP disaksikan pula aparat pemerintah desa yakni Sekdes. Namun saat itu tidak ditemukan barang bukti, tapi kami dapati di dalam tas selempang kecil warna hitam terdapat 1 paket sabu yang dibungkus tisu putih, kemudian saat rumah digeledah juga ditemukan 1 pembungkus rokok di dinding kamar mandi berisi 2 bungkus palstik yang terdiri dari 1 bungkus berisi 5 paket sabu dan 1 bungkus berisi 4 paket sabu, lalu ditemukan 1 bungkus berisi 3 paket sabu di dalam mesin cuci pakaian, barang bukti lainnya, termasuk 110 potongan pipet. Dari total 13 paket sabu, diketahui mencapai berat bruto 2,32 gram. Pelaku yang diduga sebagai pengedar, disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lengkap Kasat. (ham)

Tinggalkan Balasan