Kok Saya yang Jadi Tersangkanya ? Curhat Ibrahim, Mantan Kabag Keuangan PDAM Ogomalane
JADI TERSANGKA : Mantan Kabag Administrasi dan Keuangan PDAM Ogomalane Tolitoli. (dok)
Geli-geli sedap, kasus dugaan penyalahgunaan dana Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ogomalane Tolitoli, mematik reaksi dan aksi, memang tidak viral tapi nampak seksi kata orang, suit, suit……
Benarkah ada kesan status TSK “dipaksakan” ?
(AHMAD HAMDANI)
NUSSA.CO, TOLI-TOLI – ORANG yang pertamakali menyeka peluh di kening, tentu Ibrahim S Ahmad. Mantan Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Ogomalane. Dia yang pertama berstatus tersangka, diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus Napitupulu SH, (9/9/2022).
Dalam rilis disebutkan, Ibrahim diduga menyelewengkan dana Penyertaan Modal tahun 2017 hingga 2019 dengan total anggaran Rp 4,2 miliar, ditambah sisa dana penyertaan tahun 2016 Rp 2 miliar lebih.
Mengetahui penetapan tersangka, Ibrahim sontak kaget, sedih dan mulai gemetaran di usianya yang kini semakin uzur. Pensiun sejak dua tahun lalu, seharusnya ia duduk tenang di rumah selepas kematian istrinya beberapa tahun silam, angan-angan itu malah buyar.
“Kok bisa ya, saya malah dijadikan tersangka, padahal saya ini tidak pernah melihat uangnya, rasakan hasilnya, wong saya ini bawahan, ada atasan yang lebih berkuasa atas penggunaan anggaran,” ucap pria kelahiran Jawa Timur itu.
Curhat Ibrahim, kelak ketika memang kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, ia berharap majelis hakim lebih punya hati nurani untuk melihat kasus ini secara adil, sebab bapak dua ini menjalani tugasnya sesuai perintah atasan, Direktur PDAM Arnold Rasang.
Diceritakan, mengabdi sejak tahun 1986, Ibrahim sangat kenal dengan kondisi internal PDAM Ogomalane secara detail, bagaimana perusahaan daerah itu bermula hingga kini memiliki ribuan pelanggan, termasuk dana operasional hasil penjualan air bersih ke pelanggan.
Nah, terkait dugaan penyelewengan dana penyertaan modal tahun 2017 hingga 2019, kata Ibrahim, sudah pernah ia sampaikan secara detail ke tim penyidik kejaksaan. Di antaranya, ia pernah me-warning direktur agar tidak menggunakan dana penyertaan modal untuk membayar insentif kesejahteraan bagi karyawan maupun kegiatan lain yang bukan peruntukkannya.
“Dana operasional kurang, tapi direktur perintahkan pakai dana penyertaan modal, tapi sudah saya ingatkan, jangan pak, jangan pak pakai uang itu, nanti bermasalah,” ingatnya.
Tapi, setelah diingatkan, lanjut Ibrahim, direktur tetap memerintahkan menggunakan dana penyertaan modal untuk membayar tunjangan kesejahteraan karyawan, bahkan pernah dibahas pula dalam rapat bersama dewan pengawas. Direktur berjanji akan segera membayarkan tunjangan tersebut.
Nah, kepada tim penyidik hal itu juga pernah disampaikan, namun kata Ibrahim, bukti keterangannya tidak kuat, sebab ia selain sudah tidak lagi bekerja di PDAM, juga tidak memiliki bukti rekaman dan tanda tertulis terkait perintah direktur dalam penggunaan anggaran dimaksud.
Selain itu, keterangan yang disampaikan Direktur Arnold kepada tim penyidik kejaksaan menyatakan bahwa, dirinya (Arnold, Red) tidak pernah memerintahkan Ibrahim untuk menggunakan dana penyertaan modal.
“Kapasitas saya hanya menerima usulan divisi, diproses, teken dan diteruskan ke direktur, lalu direktur menentukan, pada proses ada bendahara, saya hanya administrasinya saja, tidak pernah lihat uangnya,” timpalnya.
Selain Ibrahim dan keluarga, beberapa koleganya juga mengaku heran terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kejaksaan, mengapa tidak orang yang berkuasa atas penggunaan anggaran.
Ikut mengawasi dan mengamati penanganan kasus PDAM Ogomalane sekaligus menyikapi aksi unjuk rasa mahasiswa yang menuntut Kejari Tolitoli agar transparan,
Pengamat Hukum dan Sosial Masyarakat Sulteng, Anissa Wijaya SH menilai, dari sejumlah komentar dan penilaian masyarakat Tolitoli terhadap kasus ini dapat disimpulkan bahwa, Kejari Tolitli dinilai tidak begitu transparan dalam menangani kasus ini. Sebab, jika berkaca pada kasus-kasus yang sudah pernah ditangani sebelumnya, pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka dominan tertuju kepada penguasa anggaran, dalam hal ini kepala dinas atau kepala badan, selaku yang bertanggungjawab, lebih mengetahui aliran dana, peruntukkannya, dan dugaan lain di luar kepentingan kegiatan anggaran. Contohnya, kasus pengadaan kapal nelayan di Dinas Perikanan yang menyerat Kepala Dinas Perikanan sebagai tersangka. Kasus PDAM Ogomalane, sejatinya juga seperti itu, ada yang lebih tepat untuk dijadikan tersangka.
“Jangan sampai kasus ini terkesan seperti dipaksakan, ada yang dikorbankan, isu-isu itu yang berkembang,” sorotnya.
“kami berharap kejaksaan transparanlah, apalagi desas-desus kemarin ada isu Kajari kirim nomor rekening dan sebagainya, yang kemudian dibantah sendiri oleh Kajari, dan secara moral biarlah masyarakat yang menilai itu,” serunya. (**)
Tinggalkan Balasan