Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menekankan pentingnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat krusial bagi para bakal calon kepala daerah yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Balikpapan, Farida Asmaunna, setiap calon kepala daerah diwajibkan menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari proses pendaftaran.

“Pelaporan LHKPN menjadi syarat penting untuk transparansi dan akuntabilitas para calon,” ujar Farida, menegaskan komitmen KPU terhadap integritas calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada.

Pendaftaran bakal calon kepala daerah dijadwalkan akan dimulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024, setelah pengumuman resmi pada 24-26 Agustus. Setelah itu, calon yang telah terdaftar akan menjalani pemeriksaan kesehatan antara 27 Agustus hingga 2 September 2024.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mempersiapkan rumah sakit yang akan digunakan dalam pemeriksaan kesehatan,” tambah Farida. Sejumlah rumah sakit yang telah menyatakan kesiapan adalah RS dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), RSUD Beriman, dan RS Tentara dr R Hardjanto, yang akan dipilih berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Selain kesehatan dan pelaporan kekayaan, calon kepala daerah juga harus memenuhi persyaratan administratif. KPU akan meneliti kelengkapan dokumen administrasi dari 29 Agustus hingga 4 September 2024, dengan hasil penelitian yang akan diumumkan pada 13-14 September 2024. Jika diperlukan, perbaikan atau penggantian calon harus diselesaikan hingga 14 September 2024.

Farida juga menegaskan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan calon mulai 15 hingga 22 September 2024. Proses klarifikasi tanggapan ini akan berlangsung sebelum pengundian nomor urut pasangan calon yang dijadwalkan pada 23 September 2024.

Selain syarat administratif, KPU juga mengingatkan pentingnya dukungan politik. Pasangan calon di Balikpapan minimal harus mendapatkan dukungan 25 persen suara sah atau 20 persen kursi di DPRD, yang setara dengan sembilan kursi. Dukungan ini wajib dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) partai politik dari DPP.

Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) juga menjadi perhatian. “Calon kepala daerah wajib mengunggah dokumen melalui Silon, termasuk LHKPN, untuk memastikan transparansi proses,” ujar Farida. Sistem ini memungkinkan proses pencalonan dipantau secara daring oleh publik.

Dengan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, KPU Balikpapan berharap agar seluruh proses pencalonan berjalan lancar dan mampu melahirkan pemimpin yang berintegritas serta siap memajukan Kota Balikpapan. (*/Adv)