Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Rapat Pleno Terbuka pada Minggu, (11/8/2024), di Ballroom Hotel Blue Sky untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, KPU Balikpapan menetapkan sebanyak 521.113 pemilih yang terdiri dari 261.784 pemilih laki-laki dan 259.349 pemilih perempuan. Pemilih ini akan memberikan hak suaranya di 996 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di enam kecamatan dan 34 kelurahan di Kota Balikpapan.

Komisioner KPU Kota Balikpapan, Makta, mengungkapkan bahwa dari total TPS tersebut, terdapat empat TPS khusus yang ditempatkan di dua lokasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan dua di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sementara, jumlah TPS reguler yang digunakan adalah 992.

Makta juga menjelaskan bahwa meski DPS telah ditetapkan, perubahan masih mungkin terjadi mengingat dinamika pertumbuhan penduduk di Balikpapan.”DPS masih dapat berubah, terutama karena pertumbuhan populasi yang terus berlangsung. Oleh karena itu, DPS akan diumumkan selama 10 hari ke depan agar masyarakat dapat memberikan masukan, tanggapan, atau sanggahan terkait data pemilih,” ujar Makta.

Proses penetapan DPS ini akan dilanjutkan dengan pelaporan ke KPU Kalimantan Timur untuk disahkan sebagai DPS resmi. DPS yang ditetapkan untuk Kota Balikpapan juga akan menjadi bagian dari DPS Pilkada Kaltim yang mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Setelah masa pengumuman dan penerimaan tanggapan masyarakat, DPS akan diolah menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) melalui verifikasi oleh KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). DPSHP kemudian akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah semua tahapan selesai.

Dalam kesempatan tersebut, Makta juga menjelaskan bahwa DPS kali ini mengalami peningkatan dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Jumlah DPS Pilkada 2024 naik sebesar 11.626 pemilih dibandingkan DPT sebelumnya yang berjumlah 509.487 pemilih.”Peningkatan jumlah pemilih ini wajar, mengingat Balikpapan adalah kota transit dan juga faktor keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, peningkatan juga dipengaruhi oleh adanya pemilih pemula serta anggota TNI-Polri yang baru saja pensiun,” jelasnya.

Proses pemutakhiran data pemilih ini diawali dengan pencocokan dan penelitian (coklit) dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam proses coklit, jumlah pemilih mengalami perubahan karena ada beberapa pengurangan atau penambahan sesuai dengan kondisi terkini.Dengan ditetapkannya DPS ini, KPU Balikpapan berharap semua tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan partisipasi pemilih terus meningkat. (*/Adv)