Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menekankan perlunya percepatan pembangunan fasilitas umum (fasum) olahraga di Kelurahan Telagasari, Kecamatan Balikpapan Kota. Sarana ini dinilai mendesak bagi masyarakat, terutama warga RT 40, yang selama ini kesulitan mengakses fasilitas olahraga memadai. Namun, DPRD menegaskan bahwa legalitas lahan harus dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pembangunan fasilitas olahraga ini harus segera direalisasikan, tetapi jangan sampai ada masalah administrasi yang menghambatnya. Legalitas lahan harus jelas sebelum proyek ini berjalan,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Doris Rian Eko, Sabtu (25/1/2025).

Selain sebagai tempat olahraga, proyek ini juga mendukung kebijakan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, dalam memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH). Konsep ini tidak hanya memberikan manfaat ekologis, tetapi juga menciptakan ruang publik yang layak bagi masyarakat untuk berinteraksi dan beraktivitas sosial.

Pembangunan fasum ini akan dilaksanakan bertahap. Tahap awal meliputi verifikasi kepemilikan lahan dan penyusunan Detail Engineering Design (DED), yang direncanakan masuk dalam APBD Perubahan 2025. Jika semua berjalan lancar, konstruksi fisik bisa dimulai pada 2026.

Doris menambahkan, DPRD akan mengawal proses ini agar berjalan sesuai regulasi dan tidak terbengkalai. “Kami ingin memastikan proyek ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar terealisasi dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Dengan adanya fasum olahraga yang layak, diharapkan warga memiliki fasilitas yang mendukung gaya hidup sehat, sekaligus memperkuat fungsi ruang publik dalam pembangunan kota yang berkelanjutan. (Adv)