Loadingtea

NUSSA.CO, TOLITOLI – Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh Surianto alias Iwan-Kepala Desa Bajugan, Kecamatan Galang, dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, ditolak Mahkamah Agung (MA) RI. Amar putusan PK ditetapkan majelis hakim pada 28 Februari 2025.

Putusan MA Nomor 282PK/Pid.sus/2025 menyatakan bahwa, permohonan PK yang diajukan Surianto ditolak, dan putusan sebelumnya tetap berlaku.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung, Dr. Prem Haryadi, SH, MH, bersama anggota majelis, Dr. Sugeng Sutrisno, SH, MH, dan Sigit Triyono, SH, MH, pertama, mengadili menolak permohonan peninjauan kembali atas nama Surianto alias Iwan. Kedua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tetap berlaku. Ketiga, membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Humas Pengadilan Negeri Tolitoli, Arga Febrian mengungkapkan, dengan adanya putusan PK ini tidak ada lagi upaya hukum lainnya yang dapat diajukan.

“Putusan PK ini merupakan putusan terakhir, artinya menguatkan putusan tingkat kasasi yang menyatakan Surianto alias Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatan pencabulan anak di bawah umur,” kata Arga Febrian, Kamis, (13/03/2025).

Surianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Bajugan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman penjara selama 3 bulan. Putusan ini diambil setelah melalui proses panjang, di mana sebelumnya, Pengadilan Negeri Tolitoli pada Februari 2024 memutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, keputusan tersebut kemudian digugat melalui kasasi oleh JPU ke Mahkamah Agung RI.

Dalam kesempatan tersebut, Arga Febrian juga menyampaikan harapan agar dengan keluarnya putusan PK ini, masyarakat Kabupaten Tolitoli dapat merasa lebih tenang.

“Kami harap dengan turunnya putusan PK ini, masyarakat dapat merasa lebih tenang, karena ini adalah putusan yang final dan mengonfirmasi bahwa Surianto alias Iwan tetap dinyatakan bersalah,” ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Bajugan sempat divonis bebas PN Tolitoli, pada 1 Februari 2024.

Juru Bicara PN Tolitoli Indra Tua Hasangapon Harahap, SH, MH saat itu menjelaskan, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Arri Djami, SH, MH sebagai ketua majelis, anggota majelis Fathan Fakhir Sriyadi, SH, dan Yudith Fitri Dewanty, SH, menyatakan terdakwa Surianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Atas vonis bebas itu, JPU kemudian mengajukan Kasasi ke MA, dan MA memutuskan untuk tetap menghukum terdakwa 9 tahun penjara. Terakhir, terdakwa kembali mengajukan PK, hingga akhirnya MA menolak upaya terakhir terdakwa tersebut. (ham)