Mark-up Proyek Senilai Rp2,3 Miliar, Polisi Tetapkan IR Eks Sekda Kutim Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Mesin Genset di Kutim
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Ditreskrimsus Polda Kaltim melalui Subdit Tipikor menetapkan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim berinisial IR sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan mark-up anggaran untuk kegiatan pengerjaan pengadaan pemasangan mesin genset 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal, pada 2019 lalu.
Dalam keterangan resmi Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lurianto dihadapan awak media Selasa (18/2/2022), tersangka dalam kasus tersebut sebagai pengguna anggaran. “Ini kasus lanjutan dari tersangka sebelumnya yang saat ini sudah vonis dulunya menjabat sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan di Kutim, kasus pengembangan dari WHN muncullah tersangka berikutnya yakni IR ini,” ungkapnya di hadapan awak media.
Lanjutnya, dari hasil perhitungan BPKP Provinsi Kaltim, kerugian negara dalam proyek tersebut diketahui sebesar Rp.2,3 Miliar dari proyek senilai Rp.5,6 Miliar. Hasil kerugian negara tersebut kini telah disita pihak kejaksaan sebagai barang bukti. “Tersangka IR ditetapkan dengan pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp. 1 miliar,” rincinya
Kasus mark-up kata Kombes Pol Indra memungkinkan produsen untuk menutupi biaya persediaan yang diperlukan untuk membuat produk dan menghasilkan keuntungan. Sehingga pada intinya IR dan WHN ini melakukan pengadaan tanpa prosedur yang diatur Undang-Undang dan hanya untuk memperkaya diri sendiri.
Sementara itu dari pihak swasta yang terkait dalam kasus mark up disebutkan telah meninggal dunia pada saat proses penyelidikan. Sedangkan untuk para saksi dikatakan sudah cukup banyak saksi yang diperiksa dalam mengungkap kasus ini.
Kombespol Indra menambahkan, terhadap tersangka IR kini terus dilakukan pemeriksaan, namun karena kondisi kesehatan tersangka sedang tidak baik terpaksa tidak dilakukan penahanan. “Tersangka sakit, ada pembengkakan di jantung namun proses tetap berjalan agar kasus ini segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” pungkasnya.
Diketahui, IR Baru saja dilantik sebagai Asisten Pemkesra Kutim, sebelumnya tersangka menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda). Pengambangan kasus ini sendiri diketahui tidak hanya berhenti sampai disini saja. Polisi masih terus mengembangkan kasuss tersebut, sehingga memungkinkan akan menyeret tersangka lainnya. (day)
Tinggalkan Balasan