Loadingtea

Rahmad Mas’ud : “Kita Hormati Putusan MK”

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020. Putusan tersebut, yang diumumkan dalam sidang di Gedung MK pada Rabu (20/3/2024) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, menyatakan bahwa masa jabatan mereka tidak akan berakhir pada tahun 2024 seperti yang diatur sebelumnya.

Para pemohon dalam perkara ini termasuk Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, serta beberapa bupati dan wali kota lainnya. Mereka meminta MK untuk meninjau kembali pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang mengatur masa jabatan hingga tahun 2024.

MK menyatakan bahwa pasal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan berlangsung hingga kepala daerah baru hasil Pilkada 2025 dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menyikapi putusan tersebut, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, kepada media ini mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK sebagai lembaga peradilan yang berwenang. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh MK.

Rahmad juga berkeyakinannya bahwa keputusan tersebut merupakan yang terbaik bagi semua pihak. Dengan adanya kepastian hukum, kepala daerah dapat melanjutkan program-program dan mengejar target pembangunan dengan lebih efektif.

“Dengan adanya keputusan itu, berarti ada kepastian hukum masa jabatan semua kepala daerah. Artinya tinggal melanjutkan program-program untuk mengejar masa dan target. Sebenarnya itu yang paling penting,” ungkap Rahmad, Kamis (21/3/2024). (Tim Redaksi)