Nyabu di Kamar, Tiga Warga Ogotua Diamankan
Kapolsek : Terimakasih Warga, Kita Sama-sama Berantas Narkoba
NUSSA.CO, TOLITOLI – Meski peredaran narkoba di Kota Cengkeh terus merajalela. Polres Tolitoli hingga Polsek jajaran tak pernah surut untuk mengungkap dan mengamankan para sindikat. Termasuk kerja-kerja Polsek Dampal Utara yang baru saja mengamankan tiga pelaku pengguna sabu, Sabtu (09/09/2023) malam.
Kronologis penangkapan, ungkap Kapolsek Dampal Utara (Damput) Iptu Syahar menyebutkan, awalnya anggota Polsek Damput yakni Brigadir Hakmal menerima laporan masyarakat via handphone yang menyebutkan, ada sekolompok orang sedang berkumpul di rumah salah seorang warga bernama Edi.
Selanjutnya, Brigadir Hakmal bersama dua anggota piket dan Kanit Reskrim Polsek Ogotua Aiptu Adi Tamapipe menuju ke rumah Edi yang memang sudah menjadi target operasi Polsek Damput.
Setibanya di rumah tersebut, ditemukanlah di dalam kamar 3 orang laki-laki masing-masing bernama Abdul Rahman (27), Anwar (36) dan Erwin (32) tengah duduk bersila sembari mengonsumsi sabu.
“Karena pemilik rumah yakni Edi sedang tidak berada di rumah, sehingga kami mengundang Kepala Dusun Desa Ogotua Abdul Malik, dan Kepala Dusun VI Desa Ogotua untuk melihat dan menyaksikan apa yang telah dilakukan ketiga warga Ogotua tersebut,” ungkap Kapolsek.
Ketiganya kemudian diamankan ke Polsek Dampal Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penggunaan barang haram narkoba jenis sabu.
Selain itu, dari ketiganya Polisi juga mengamankan 2 unit handphone, 1 unit bong, 1 bungkus plastik berisi serbuk putih, 1 bungkus plastik berisi pipet plastik dan serbuk putih, 2 unit korek api, 1 bungkus rokok, dan uang tunai Rp 83.000.
Ditambahkan, dari hasil interogasi terhadap tiga pelaku, polisi memperoleh keterangan bahwa, barang berbentuk serbuk atau sabu dibeli dari Desa Bambapula dari seseorang bernama Upe, dan dari hasil pengembangan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Damput menuju Desa Bambapula dan melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan di rumah seseorang bernama Askar (33)-warga Desa Bambapula, Dampal Utara.
“Dari tangan Askar, kami mendapati barang bukti 2 unit botol plastik berisi air dan penutup dipasangi pipet sebagai alat isap, kemudian Askar kami ke Mapolsek Damput untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek sembari menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat Ogotua atas dukungan dan bantuan dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tolitoli.
“Kami terus berharap peran aktif masyarakat membantu kami dalam memberantas narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri tetapi dukungan penuh masyarakat menjadi kunci keberhasilan bersama memproteksi warga dan generasi muda kita dari pengaruh bahaya narkoba,” tutur Kapolsek. (ham)

Tinggalkan Balasan