Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Setelah menyebarkan ujaran kebencian yang merugikan salah satu caleg DPRD Kaltim dari Partai Keadilan Sosial (PKS), seorang wanita berinisial MU akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada korban berinisial TM dan kuasa hukumnya, Supartono Sudin. Permohonan maaf tersebut disampaikan pada Rabu (7/2/2024).

“Saya MU ingin meminta maaf kepada saudara Taufik Muhammad karena saya telah memfitnah, menghasut ujaran kebencian di Sosial media (Sosmed),” ungkapnya.

Dalam merespon permohonan maaf tersebut, korban TM menerima permohonan maaf dengan tulus dan memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice atau penyelesaian perkara damai secara kekeluargaan.

Pada kesempatan tersebut, MU menyatakan penyesalannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya terhadap Caleg TF. Dia juga mengakui tidak menyangka bahwa tindakannya tersebut akan memicu kemarahan pendukung dan simpatisan TF.

“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya tidak berniat menjatuhkan dan menggagalkan saudara Taufik Muhammad,” tegas MU.

TF menjelaskan bahwa masalah ini berawal dari pembuatan konten yang diunggah di sosial media miliknya dan menjadi viral. “MU ikut berkomentar dan mengatakan bahwa saya seorang penipu dan menjebak MU. Sehingga mengarah ke fitnah,” tambahnya.

Sebelumnya, TM telah membantu MU dengan menebus mobil yang digadaikan oleh MU dengan syarat mobil tersebut boleh digunakan selama 9 bulan.

Kuasa Hukum TM, Supartino Sudin menambahkan bahwa kasus ini diselesaikan dengan restorasi keadilan, tanpa melanjutkan ke proses hukum. “Hal ini diselesaikan dengan kekeluargaan dan kepala dingin sehingga tak menjadi bola liar kemana-mana dan mengundang opini publik,” jelasnya.

Pertemuan sore itu diakhiri dengan kedua belah pihak berjabat tangan, disaksikan oleh kuasa hukum Taufik Muhammad dan Supartono Sudin. (Tim Redaksi)