Pelantikan Wali Kota Balikpapan Terpilih Ditunda, Tunggu Aturan Baru
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 di Kota Balikpapan diperkirakan mengalami penundaan dari jadwal semula. Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Balikpapan, Farida Asmauanna, Kamis (9/1/2025) malam, mengungkapkan bahwa pelantikan yang awalnya dijadwalkan Februari 2025 kemungkinan besar akan diundur ke Maret 2025.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur terpilih direncanakan pada 7 Februari 2025, sementara Wali Kota dan Wakil Wali Kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, Farida menjelaskan, Ketua Komisi II DPR RI menyebutkan adanya kemungkinan terbitnya Perpres baru yang akan mengatur perubahan jadwal pelantikan ini.
Prinsip Keserentakan Jadi Pertimbangan
“Ketua Komisi II DPR RI sudah menyampaikan bahwa kemungkinan akan ada Perpres baru. Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terpilih diperkirakan akan diundur ke bulan Maret 2025,” jelas Farida.
Perubahan jadwal ini bertujuan untuk menyelaraskan prinsip keserentakan pelantikan kepala daerah, baik yang hasilnya tidak bersengketa maupun yang masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, pelantikan kepala daerah dapat dilakukan serentak pada bulan Maret.
Menunggu Kepastian dari Perpres Baru
KPU Kota Balikpapan saat ini masih menunggu terbitnya Perpres baru sebagai dasar untuk menetapkan jadwal resmi pelantikan. Sementara itu, jika merujuk pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, jadwal awal pelantikan tetap pada 7 Februari untuk Gubernur dan 10 Februari untuk Wali Kota.
Farida juga menambahkan, jika terdapat kepala daerah terpilih yang berhalangan tetap, misalnya akibat kasus pidana, maka mekanisme pergantian akan dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. “Segala mekanisme regulasi terkait pergantian sudah diatur dengan jelas dalam peraturan yang ada,” tegasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan