Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Wali Kota Samarinda berhak melakukan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Helmi Abdullah menjelaskan, waktu yang diberi Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, terbatas hanya 3 bulan sejak persetujuan substantif diterbitkan per 13 Desember 2022.

Pengesahan Raperda RTRW Kota Samarinda antara Pemkot Samarinda dan DPRD Kota Samarinda memang sempat menuai polemik. Sebab, dari jumlah 45 anggota DPRD Kota Samarinda, hanya 13 saja yang menghadiri Paripurna pada Selasa 14 Februari 2023.

Padahal, tenggat waktu dua bulan pembahasan di DPRD Kota Samarinda juga sudah habis masa waktunya per 13 Februari atau sehari sebelumnya.

“Batas terakhir 13 Februari, untuk pembahasan di DPRD Kota Samarinda. Karena dari DPRD Kota Samarinda juga tidak kuorum, maka sesuai peraturan perundang-undangan diambil alih Pemkot Samarinda dengan waktu maksimal 1 bulan,” sebut Helmi Abdullah.

Hal ini mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021, pasal 82, ayat 1 berbunyi Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) belum ditetapkan, wali kota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari menteri.

Lalu pada ayat (2) Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota belum ditetapkan oleh wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pada pasal 82 PP 21/2021, ayat 1 berbunyi Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) belum ditetapkan, wali kota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.

Lalu pada ayat (2) Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota belum ditetapkan oleh wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat. (*/adv)