Loadingtea

Ini Penjelasan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulteng

NUSSA.CO, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menyampaikan kabar gembira khususnya bagi pengendara, yakni penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Keputusan penghapusan denda pajak tersebut, tentu sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat Sulteng sekaligus merangsang dan mendorong geliat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura melalui Keputusan Gubernur Nomor 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024 memberikan insentif pajak kendaraan pada tahun 2024, program ini merupakan pemberian insentif yang dikenal sebagai pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan atas pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor,” urai Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Rifki Anata Mustaqim kepada Newstv.Id.

Dijelaskan, insentif pajak kendaraan bermotor diberikan dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor terhadap wajib pajak yang tidak melakukan daftar ulang atas kewajiban pembayaran pajak kendaran bermotor yang berpotensi menjadi kedaluwarsa penagihan.

Selain itu, insentif diberikan untuk meringankan beban finansial kepada masyarakat atas kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor tepat Waktu.

Insentif pajak kendaraan bermotor yang diberikan terbagi dalam beberapa kondisi. Untuk kendaraan bermotor yang mengalami tunggakan 5 tahun keatas diberikan pembebasan pokok pajak selama 2 tahun dan pembebasan sanksi administrasi/denda sebesar 100 persen.

Untuk kendaraan bermotor yang mengalami tunggakan 4 tahun diberikan pembebasan pokok pajak selama 1 tahun dan pembebasan sanksi administrasi/denda sebesar 100 persen.

Untuk kendaraan bermotor yang mengalami tunggakan 3 tahun, 2 tahun dan 1 tahun diberikan pembebasan sanksi administrasi/denda sebesar 100 persen.

Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan mulai tanggal 2 Desember sampai dengan tanggal 28 Desember tahun 2024 pada seluruh Kantor Bersama Samsat dan layanan Samsat di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun terkait pembebasan Pajak Daerah berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II) dan juga pembebasan tarif progresif telah diatur sebelumnya melalui Keputusan Gubernur Nomor 900.1.13/334/BAPENDA-G.ST/2023.

Untuk memperoleh berupa pembebasan atas pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif/denda pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan bermotor harus menunjukan dokumen/data administratif terdiri atas, kartu identitas wajib pajak, dokumen untuk kepemilikan kendaraan yaitu STNK dan/atau BPKB, surat keterangan fiscal bagi kendaraan luar daerah, surat ketetapan pajak daerah terakhir, bukti penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen perubahan bentuk dan fungsi kendaraan bermotor, dan dokumen kendaraan bermotor lainnya sesuai ketentuan peratiran perundang-undangan.

Menyambut baik program penghapusan pajak kendaraan tahun 2024, warga Sulteng Hariz mengaku gembira dan bersyukur.

“Ini kabar baik bagi pemilik kendaraan, termasuk saya pribadi, ekonomi keluarga bisa lebih ringan. Ia juga mengajak untuk warga Sulteng Ayo Bayar Pajak dan manfaatkan program ini” tuturnya. (ham)