Sepakat “Lawan”, DPC Demokrat Tolitoli Datangi PN
Sampaikan Surat Perlindungan Hukum dan Keadilan
NUSSA.CO, TOLITOLI — Satu suara, satu tekad se-Indonesia, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kabupaten Tolitoli turut serta memperjuangkan upaya perlindungan hukum dan keadilan untuk Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, Senin (3/04/2023) siang.
Ini dilakukan sebagai bentuk respons atas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus kudeta Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Ketua DPC Demokrat Tolitoli Nurmansyah Bantilan mengatakan, kedatangannya bersama pengurus DPC ke PN Tolitoli dalam rangka mengajukan surat perlindungan hukum dan keadilan atas PK KSP Moeldoko.
“Hari ini, kami DPC Demokrat Tolitoli serta seluruh DPC dan DPD Demokrat se-Indonesia serentak mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri di daerah masing-masing, sebagai bentuk perlindungan hukum dan keadilan untuk partai kami Demokrat yang sah dan shohih,” ungkap Nurmansyah kepada Nussa.co.
Untuk diketahui, meski kubu Moeldoko mengajukan PK, dipastikan prosesnya tidak akan mengganggu Partai Demokrat dalam menyongsong Pemilu 2024. Sebaliknya, masyarakat Tolitoli khususnya semakin yakin bahwa partai berlambang mercy di bawah besutan AHY lah yang resmi dan diakui pemerintah dan masyarakat Indonesia.
“Hikmah dari semua ini, justru membuat kami kader-kader demokrat di Tolitoli semakin solid dan bersatu,” ucap syukur Nurmansyah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat akan mengajukan kontra memori terkait PK atas putusan MA yang disampaikan Moeldoko.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan, rencana untuk mengajukan kontra memori mendapat dukungan dari seluruh kader partai. Agus juga menegaskan bahwa, usaha Moeldokkko untuk mengambil alih Demokrat sudah tidak lagi menjadi persoalan yang menarik bagi para kader partai. Sebab, Demokrat telah memenangkan partai biru tersebut atasb gugatan hukum yang diajukan Moeldoko. Demokrat berhasil menang 16 kalo atas gugatan hukum tersebut. (ham)
Tinggalkan Balasan