Loadingtea

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SMPN 1

NUSSA.CO, TOLITOLI – Meskipun tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli membuat pernyataan klarifikasi atau mengklaim telah melaksanakan tugas sesuai SOP, namun masyarakat terus mendesak agar kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur dengan tersanga Mathius-oknum guru SMPN 1 Tolitoli, ditangani serius dan tuntas.

Ketua LSM Bumi Bhakti, Ahmad Pombang

“Benar, aparat penegak hukum memang harus melaksanakan tugas sesuai SOP, profesional dan sebagainya, dan faktanya sudah jelas, ada peristiwa, ada korban dan saksi. Gak usah muter-muter, jika menyangkut unsur pasal belum lengkap, tentu jaksa lebih tahu dimana tepatnya pasal yang pas untuk disangkakan, ini bukan judul lagu bola pimpong. Dan masyarakat berharap, kasus ini diusut hingga tuntas dan profesional,” ungkap Ahmad Pombang, Ketua LSM Bumi Bhakti saat dikonfirmasi kemarin.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tolitoli Iptu Ismail menyebutkan, setelah pengembalian berkas atau P-19, penyidik Polres Tolitoli untuk ketiga kalinya mengembalikan berkas perkara tersangka Mathius ke Jaksa Penuntut Umum atau Kejari Tolitoli, Senin (19/06/2023).

Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Ismail SH

“Saya kira tidak masalah, karena penilaian JPU didasarkan pada pengiriman berkas perkara yang kedua, dan kemarin 19 Juni 2023 penyidik telah mengirim kembali berkas perkara untuk ketiga kalinya untuk dipelajari kembali oleh JPU, dan kami penyidik merasa sudah berupaya maksimal untuk memenuhi petunjuk JPU, baik secara formil mau maupun secara materil, tetapi keputusan sudah layak atau belum perkara di P-21, kami penyidik menunggu hasil penelitian dari JPU,” ungkap Iptu Ismail via seluler.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Pidum Devy Christian SH didampingi Jaksa Penuntut Umum Mohammad Angga SH dan Kasi Intel Achmad Bhirawa SH MH menyampaikan pernyataan klarifikasi terkait isu kurang sedap dalam penanganan kasus Mathius di Kejari Tolitoli.

“Jika dirasa belum lengkap baik syarat formil dan materil, maka kami kembalikan (P-19) kea penyidik, dan jika berkas sudah memenuhi syarat formil dan materil maka kami P21 atau dinyatakan lengkap,” kata Achmad yang juga menegaskan bahwa jaksa di Kejari Tolitoli selalu bersikap profesional dalam menangani setiap perkara dan tidak ada hal-hal lain serta tidak pandang apapun, semua adalah murni penegakan hukum. (ham)