Loadingtea

Curi Tas Berisi Uang 18 Juta Rupiah, Terancam 5 Tahun Penjara

NUSSA.CO, TOLITOLI – Sukmawati alias Sukma (40), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ibu rumah tangga yang juga sibuk bertani ini ditangkap polisi usai mencuri tas berisikan uang senilai Rp 18.000.000, milik Sudarni alias Darni, pemilik toko.

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH didampingi Kasi Humas Iptu Budi Atmojo menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat Sukma datang ke took Darni, hendak membeli sejumlah kebutuhan pokok, pertengahan Mei lalu.

Saat memilih barang-barang yang akan dibeli, hati Sukma kepincut untuk memiliki tas berwarna ungu yang berada di bawah laci meja kasir.

Namun, keberaniannya untuk mengambil tas tersebut tidak sebesar nafsunya. Hingga akhirnya ia pulang ke rumah lalu kembali lagi ke took bersama anaknya, sebut saja melati (11)–(bukan nama sebenarnya) untuk melanjutkan “misi” yang tertunda.

Saat berada di toko, Sukma menyuruh Melati untuk mengambil tas ungu di bawah meja kasir. Dan Melati mengaku tidak berani mengambil tas, lantaran takut. Namun, karena terus didesak dan Sukma mengatakan “Tidak Apa-apa”, akhirnya Melati memberanikan diri dan berhasil mengambil tas tersebut.

“Saya tertarik setelah melihat tas ungu berisikan uang itu pak, terpaksa pak, karena saya butuh uang,” akunya di sela pemeriksaan penyidik.

Iptu Budi Atmojo menyebutkan, tersangka Sukma dikenakan pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sisa uang Rp 6 juta, dan barang-barang belanjaan seperti beras, kipas angin, peralatan dapur, sembako, pakaian hingga handphone. (*/ham)