Update Perda IMTN, Sesuaikan Tarif Pajak Hiburan
NUSSA.CO, BALIKPAPAN– Rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kembali digelar DPRD Kota Balikpapan, Selasa (4/5/2021).
Paripurna kali ini terkait perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), dan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Terkait IMTN, pimpinan sidang paripurna Budiono menjelaskan, IMTN di Kota Balikpapan perlu untuk diperbaharui alias diupdate, sebab di lapangan ternyata banyak kendala terjadi.
“Salah satu kendala dalam Perda IMTN adalah minimnya juru ukur. Di sisi lain, bermunculan calo yang harus segera ditertibkan, serta sejumlah kendala lainnya,” kata Budiono kepada awak media.
Terkait Perda Pajak Hiburan, Budiono menegaskan, pandemi Virus Covid-19 telah memberikan dampak pada penurunan geliat ekonomi di sektor hiburan, turunnya jumlah pengunjung sehingga tidak sedikit usaha hiburan malam terpaksa harus gulung tikar. Karena itu, DPRD akan membahas lebih lanjut terkait penyesuaian tarif pajak hiburan malam.
“Pajak hiburan seperti bioskop, hiburan rakyat lainnya akan sesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini,” tuturnya. (*/adv)
Tinggalkan Balasan