Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan menyelenggarakan penyuluhan bantuan hukum bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Balikpapan pada Senin (13/05/2024) di aula Rutan Balikpapan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dahlan Hidayat, serta Ketua Posbakumadin Balikpapan, Ita Ma’ruf beserta jajarannya.

Sosialisasi ini diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memiliki latar belakang ekonomi berbeda-beda, dengan tujuan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada WBP yang kurang mampu.

Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk membantu para WBP dalam menghadapi persidangan, mulai dari pendampingan pembacaan dakwaan hingga putusan. “Tujuan dari penyuluhan ini adalah agar bisa membantu para warga binaan dalam proses persidangan, mulai dari dakwaan sampai pembacaan putusan nantinya. Masih banyak warga binaan di Rutan Balikpapan yang belum mengetahui bantuan hukum ini, maka dari itu kita jembatani antara Posbakumadin Balikpapan dengan Warga Binaan,” terang Agus Salim.

Ketua Posbakumadin Balikpapan, Ita Ma’ruf, menegaskan pentingnya hak mendapatkan perlindungan hukum yang sama bagi setiap orang, tanpa diskriminasi. “Kehadiran kami di sini adalah untuk memenuhi hak-hak para warga binaan sekalian,” kata Ita Ma’ruf.

Dalam kegiatan ini, warga binaan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan serta bertukar pendapat terkait materi yang disampaikan.

Selain itu, Kepala Rutan Balikpapan menyerahkan penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur kepada Posbakumadin Balikpapan atas kerjasama dalam pemberian pelayanan hukum di Rutan Balikpapan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan akses terhadap bantuan hukum bagi para WBP, sehingga mereka dapat menghadapi proses hukum dengan lebih baik dan adil. (*/yes)