Yusril Ihza Mahendra Turun Tangan, Gugatan Dendi-Alif Terhadap KPU Kukar Resmi Masuk PT TUN
NUSSA.CO, KUKAR – Pasangan calon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif) terus melanjutkan upaya hukum untuk menggagalkan pencalonan Edi Damansyah-Rendi Solihin dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, meskipun permohonan mereka sebelumnya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar. Tidak tanggung-tanggung, Dendi-Alif kini mendapatkan dukungan dari Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM, yang bersama 19 advokat dari Ihza & Ihza Law Firm siap memimpin tim kuasa hukum mereka.
Gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar resmi diajukan pada Jumat (4/10/2024) dan terdaftar dengan nomor perkara 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin. Menurut informasi yang dirilis melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT TUN Banjarmasin, saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap penunjukan juru sita.
Aji Dendy, anggota tim hukum Dendi-Alif, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan awal telah dimulai dan KPU Kukar telah dipanggil untuk menghadiri sidang pertama pada Senin (7/10/2024) di ruang sidang pemeriksaan persiapan, yang berlokasi di kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin. Pihak penggugat juga diberi kesempatan untuk melakukan revisi terhadap materi gugatan jika diperlukan.
Fokus utama gugatan ini adalah Keputusan KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024, yang menetapkan Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati. Dendi-Alif menilai keputusan tersebut tidak sah secara administrasi karena Edi Damansyah telah dua kali menjabat sebagai Bupati Kukar, sehingga menurut ketentuan undang-undang, ia tidak lagi memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
Langkah hukum Dendi-Alif ini mencuatkan kembali diskusi seputar aturan masa jabatan kepala daerah dan potensi pelanggaran administrasi dalam Pilkada. Kendati demikian, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini. Semua mata kini tertuju pada PT TUN Banjarmasin, yang diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini serta dampaknya terhadap konstelasi politik di Kukar menjelang Pilkada 2024. (Yes)
Tinggalkan Balasan