Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Tim Hukum pasangan calon Gubernur Kaltim nomor urut 2, Rudy Seno, secara resmi melaporkan dugaan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial ke Polda Kalimantan Timur. Terlapor, yang diduga berinisial MAK dan akun TikTok AK, diduga menyebarkan konten yang menyerang pribadi calon, yang dinilai melanggar etika kampanye.

Komandan Divisi Hukum Tim Rudy Seno, Saut Marisi Halomoan Purba, menjelaskan bahwa konten tersebut tidak berfokus pada visi misi calon, melainkan menyerang hal-hal pribadi. “Kami melaporkan ini karena konten yang disebarkan menyerang pribadi paslon kami. Ini bukan diskusi program, tetapi lebih pada isu pribadi yang mengarah pada ujaran kebencian,” ujar Saut, Senin (14/10/2024).

Konten tersebut, yang diunggah di Instagram dan TikTok oleh akun AK, dikutip dari pernyataan MAK yang disebarkan melalui media online. “Konten itu menyerang paslon kami dengan narasi politik dinasti dan isu utang pribadi, yang jelas-jelas mengganggu proses demokrasi. Kami ingin agar kampanye ini berfokus pada program kerja dan visi misi, bukan serangan pribadi,” tegas Saut.

Laporan resmi telah disampaikan ke Siber Polda Kaltim, dan tim hukum Rudy Seno saat ini tengah melengkapi berkas administrasi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Saut juga berharap laporan ini bisa menjadi peringatan agar pelaku ujaran kebencian di media sosial lebih berhati-hati. “Kami berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera, karena konten semacam ini dapat merusak citra paslon dan mengubah persepsi publik secara tidak adil.”

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kedatangan tim hukum Rudy Seno. “Mereka datang untuk berkonsultasi terkait unggahan di media sosial. Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena keterlibatan media sosial dalam mempengaruhi opini masyarakat, terutama dalam masa kampanye Pilkada yang seharusnya lebih berfokus pada visi misi para calon. (day)