Mantan Ketua Dewan Dilaporkan ke Polisi
Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Moh. Randy : Saya Siap Hadapi
NUSSA.CO, TOLITOLI – Mantan ketua DPRD Tolitoli Moh. Randy Saputra dilaporkan ke Polres Tolitoli, terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial, Jumat (06/12/2024).
Masri, sebagai pelapor dalam kasus ini merasa nama baiknya telah tercoreng akibat tulisan Moh. Randy di media sosial, Facebook.
Di laman FB, Moh. Randy mengatakan bahwa H. Masri sebagai pencuri oto (mobil, Red) dalam transaksi jual beli mobil.
Tulisan lengkap Randy yakni, “Ohhhhh pak Haji Masri, dimana bos, di telepon nda di angkat di WA nda balas. Ini mau baku sedu atau serius ini bos. So 3 bulan oto belum dibayar ini ba ilang bos. Nda ada konfirmasi. Bukan je beli oto kau ini. Tapi ba tipu dengan b curi oto. So lewat tanggal 30. Kalau mau bermain dengan sy nanti sy muncul di mukamu bos,“ tulis Randy yang menyertakan pula foto KTP milik Masri.
Lanjut tulisannya, “So tanggal 3 lagi ini pak haji Masri. So jam 12 lewat. Belum ada juga ba telpon bale, belum ada juga balas chat. Dan belum ada kepastian. Kalau ada liat ini mobil lewat2. Mobil dia bawa lari ini dari bengkel b curi namanya, karna tanpa konfirmasi dulu sudah di bawa oto. Atau sy salah. Klu saya salah 3 bulan menunggu sy mnta maaf. Karna sy nda tau juga ini mobil di ambil pribadi atau prushaan yg jelas sy tau harus di byar. Klu tidak di bayar saya akan bersuara trus untuk pressure tambang perushaan.
Tapi saya atas nama pribadi meminta kepada aparat penegak hukum Bapak Kapolres & Kejari kalau memang ini ada prushaan tambang batu yang sudah bekerja di area tolitoli tanpa izin tolong di tindak tegas untuk tutup sampai izinnya keluar baru bisa beraktivitas. Soalnya yang bersangkutan beralasan tiap hari sibuk bolak balik urus tambang di wilayah desa janja kecamatan lampasio. Berarti ini termasuk TAMBANG ILEGAL. Kalau ada aktivitas belum ada izin berarti itu ilegal. Perushaannya juga papancuri batu dan papancuri oto Sebenarnya malas baku urus bgni di medsos b tulis2. Cm nanti dksh bgni baru b hubungi dengan alasan macam2,” tulis Randy, Selasa (03/12/2024).
Nah, dari unggahan Randy tersebut, H. Masri lantas menjadikan postingan tulisan sebagai bukti dalam laporannya ke polisi.
“Saya sudah laporkan perkara ini ke Polres Tolitoli. Alangkah bijaknya, jika persoalan penagihan hutang tidak melalui medsos, tetapi dilakukan secara face to face. Karena saya tidak mau berbalas pantun apalagi berpolemik di medsos, lebih baik saya menempuh jalur hukum. Dan saya berharap aparat tidak pandang bulu, menindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” ungkap Masri.
Dikonfirmasi terpisah, Moh. Randy Saputra kepada media ini menjelaskan, bahwa dalam transaksi jual beli mobil, Masri hingga saat ini belum bisa melunasi pembayaran mobil.
“Pada saat mobil itu diambil tidak ada uang muka, nanti setelah 1 bulan baru dibayar 100 juta dengan jaminan sertifikat tanah, itu pun tidak bisa diapa-apakan karena bukan atas nama yang bersangkutan, melainkan atas nama orang lain. Dan saya merasa benar dalam persoalan ini, dan saya siap menghadapinya,” tegasnya.
Dikonfirmasi soal laporan ke polisi, Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH membenarkan jika H. Masri telah melapor ke Polres Tolitoli.
“Jika ada laporan tentu kami akan proses, tetapi ada tahapannya, ada pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, kami pastikan jika laporan sudah masuk maka akan diproses sesuai aturan yang ada,” kata Kapolres.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama UU ITE, dapat disimpulkan bahwa menagih utang dengan cara memposting dan mem-viralkan di media sosial hingga banyak orang yang mengetahui, tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran UU ITE.
Pasal 27 ayat 3 selama konten yang diposting tersebut merupakan sebuah kenyataan/fakta. Namun, apabila muatan konten tersebut mengandung unsur penghinaan yang berupa makian, ejekan ataupun kata-kata kasar, pelaku dapat dijerat dengan pasal Penghinaan Ringan berdasarkan KUHP pasal 315.
Akan tetapi terdapat tambahan Pasal Baru pada UU ITE terbaru No 1 Tahun 2024 di mana dalam pasal 27A dinyatakan bahwa orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum dalam bentuk informasi/dokumen elektronik melalui sistem elektronik merupakan suatu pelanggaran.
Selain adanya potensi pidana pelanggaran UU ITE dan KUHP, sebaiknya pihak pemberi utang juga tidak melakukan penagihan di media sosial karena apabila orang yang berutang merasa nama baiknya tercemar, hal tesebut dapat menyebabkan perjanjian utang piutang tersebut menjadi batal demi hukum sehingga perjanjian dianggap tidak pernah terjadi dan orang yang berhutang tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar utangnya. (ham)
Tinggalkan Balasan