LPPDK Empat Paslon Tidak Bermasalah
Hasil Audit Kantor Akuntan Publik
NUSSA.CO, TOLITOLI – Kantor Akuntan Publik (KAP) telah menyelesaikan tahapan audit terhadap Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) empat pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Tolitoli. Dan hasilnya, tidak bermasalah.
Hasil audit termasuk didalamnya rincian audit masing-masing paslon diterima KPU Tolitoli dari KAP pada 11 Desember 2024.
Ketua KPU Tolitoli Ir. Juanidi SP, MP menjelaskan, secara garis besar hasil audit menyatakan bahwa, seluruh LPPDK tiap paslon tidak ada yang bermasalah, walaupun sebenarnya KAP menyisihkan catatan, bahwa ada pasangan calon dinyatakan tidak patuh. Namun, hal itu tidak termasuk kategori melanggar regulasi yang ada.
“Ya memang catatan KAP ada yang tidak patuh, tetapi secara keseluruhan semua LPPDK pasangan calon dinyatakan tidak ada masalah. Nah, inilah yang menjadi tolok ukur bagi kami dalam menyosialisasikan peraturan KPU pada tahap penyusunan LPPDK, bahwa semakin maksimal sosialisasi, maka hasilnya akan lebih baik lagi. Semoga ini menjadi pengalaman berharga,” ungkap Junaidi.
Ditambahkan, dalam proses audit, KAP fokus pada pertanggungjawaban administrasi yang dilakukan selama masa kampanye, termasuk laporan awal dana kampanye, pembuatan rekening, dan penyetoran dana.
Selain itu, sumber dana kampanye bisa berasal dari partai politik, perorangan, kelompok, dan perusahaan. Semua transaksi tercatat dengan detail, termasuk bunga, pajak, dan penutupan rekening kampanye.
Status audit diberikan dalam dua kategori, yakni “patuh” dan “tidak patuh”. Status “patuh” diberikan jika laporan yang diserahkan sesuai dengan kenyataan, sedangkan “tidak patuh” berarti pelaporan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Meskipun ada paslon yang mendapat status “tidak patuh”, sanksi yang diberikan tidak sampai pada diskualifikasi.
KPU juga mencatat bahwa, semua paslon telah melaporkan dana kampanye sesuai jadwal tahapan, mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Proses audit dipastikan sebagai upaya KPU untuk menciptakan pemilu yang lebih transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam penggunaan dana kampanye. (adv)
Tinggalkan Balasan