Diduga Oknum Mahasiswa Bakar Bendera Ka’bah PPP, Tim Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum
NUSSA.CO, SAMARINDA — Aksi unjuk rasa mahasiswa di Samarinda berubah memanas setelah sejumlah oknum pendemo diduga melakukan tindakan vandalisme dengan membakar bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rabu siang (20/5/2026).
Insiden itu terjadi saat puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan mendatangi kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Kalimantan Timur di Jalan Juanda, Samarinda.
Di lokasi aksi, massa sempat membakar ban hingga menimbulkan kepulan asap hitam di depan kantor partai. Situasi kemudian memicu ketegangan ketika sejumlah oknum demonstran membakar bendera PPP yang berlambang Ka’bah tepat di halaman kantor.
Aksi tersebut diduga dipicu kekecewaan mahasiswa lantaran tidak adanya perwakilan PPP yang hadir dalam forum diskusi terkait isu hak angket beberapa waktu lalu di Samarinda. Saat demonstrasi berlangsung, massa juga tidak berhasil menemui pengurus partai.

Menanggapi kejadian itu, pengurus DPW PPP Kaltim, Sobirin, mengecam keras tindakan pembakaran simbol partai yang dinilai sudah melewati batas penyampaian aspirasi. “Ini bukan lagi sekadar menyampaikan pendapat. Bendera adalah simbol kehormatan partai dan tindakan seperti itu jelas tidak bisa kami terima,” tegas Sobirin saat dikonfirmasi.
Ia membantah tudingan bahwa PPP sengaja menghindari massa aksi. Menurutnya, pada waktu bersamaan seluruh pengurus sedang mengikuti agenda internal partai tingkat provinsi. “Mereka datang tanpa pemberitahuan resmi. Sementara kami sedang ada agenda internal yang sudah terjadwal,” ujarnya.
Pasca kejadian tersebut, tim hukum PPP Kaltim langsung melakukan koordinasi untuk mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi pembakaran bendera partai. “Kami sedang mengumpulkan data dan mengkaji langkah lanjutan. Opsi somasi hingga proses hukum terbuka kami tempuh,” katanya.
Sobirin menegaskan, pihaknya tidak melarang mahasiswa menyampaikan kritik maupun aspirasi politik. Namun ia mengingatkan agar aksi demonstrasi tidak berubah menjadi tindakan perusakan simbol organisasi atau tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Silakan menyampaikan pendapat, tapi jangan sampai merusak atau membakar simbol partai. Itu sudah berbeda konteks,” pungkasnya. (*/day)
Tinggalkan Balasan