Paket DHL Berisi 1.190 Ekstasi Digagalkan Polda Kaltim, WNA Belanda Diamankan
NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika lintas negara setelah mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial WF di Kota Balikpapan.
Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolda Kaltim Endar Priantoro didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltim Romylus Tamtelahitu dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (26/5/2026).
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 1.190 butir ekstasi berwarna kuning dengan logo mahkota (Rolex) dengan berat bruto sekitar 494 gram.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Polda Kaltim dengan pihak Bea Cukai. Informasi awal diperoleh terkait adanya pengiriman paket mencurigakan dari luar negeri yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif.
“Dari hasil koordinasi tersebut, kami melakukan langkah control delivery hingga akhirnya berhasil mengamankan pihak yang terkait dengan penerimaan paket tersebut dan mengarah kepada tersangka WF,” jelasnya.
Dalam proses pengungkapan, petugas menemukan paket yang dikemas rapi berisi berbagai barang seperti kopi, sampo, makanan ringan, dan kebutuhan sehari-hari. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, salah satu kemasan kopi ternyata berisi ribuan butir ekstasi.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, kandungan zat dalam ekstasi tersebut diketahui memiliki tingkat kemurnian yang lebih tinggi dibandingkan yang umum beredar di wilayah Kalimantan.
Tersangka WF diamankan pada Selasa, 6 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, tepatnya di area Kantor Pos Balikpapan, saat hendak mengambil paket kiriman DHL tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang tersebut dikirim oleh rekannya di Jerman berinisial R yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa paspor Belanda, buku tabungan, kartu ATM, serta bukti komunikasi antara tersangka dengan pihak pengirim.
Polda Kaltim juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi terkait di dalam dan luar negeri, guna menelusuri jaringan yang lebih luas.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka WF, Manorang Situngkir SH membenarkan adanya perkara hukum yang tengah dihadapi kliennya. Namun demikian, pihaknya berharap agar proses hukum dapat berjalan secara cepat dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami berharap penanganan perkara ini dapat segera dilimpahkan, mengingat kondisi kesehatan klien kami yang saat ini kurang baik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi fisik tersangka, dengan berat badan yang mencapai sekitar 170 kilogram, turut menjadi kendala dalam menjalani aktivitas sehari-hari selama proses penanganan perkara.
Polda Kaltim menegaskan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Tinggalkan Balasan